-->

Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah



Baca Juga : Apa Saja Kegiatan Operasional Bank Syariah

Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Al-Qur’an dan Hadits. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah. Baca Lengkap Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah (tu’min, takaful atau tadhamun) dalam Fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu mealaui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat.

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan. Sedangkan menurut istilah Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tertentu.

Baca Juga : Asuransi Syariah

Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.

Baca Juga :

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah dan beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu :
  1. KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan Usaha perusahaan Asuransi; 
  2. KMK No.426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa Fatwa DSN-MUI antara lain Fatwa :
  1. DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah. 
  2. Fatwa DSN MUI No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah, musyarakah pada Asuransi Syariah, 
  3. Fatwa DSN-MUI No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi syariah, 
  4. Fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Tabarru’ Asuransi dan Reasuransi Syariah.

Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah