-->

Apa Saja Kegiatan Operasional Bank Syariah ?


Kegiatan Operasioanl Bank Syariah


Kegiatan bank syariah baik dalam penghimpunan dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa-jasa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia (1999) adalah sebagai berikut : pertama, Penghimpunan dana Prinsip operasional syariah yang telah ditetapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah

Prinsip wadi’ah (prinsip titipan atau simpanan) Dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat di bank syariah, prinsip wadi’ah dapat diterapkan pada rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah) dan Prinsip mudharabah (prinsip bagi hasil) dibagi menjadi 2 yaitu ; Mudharabah muthlaqah, dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah, prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan mudharabah dan deposito mudharabah), dan Mudharabah muqayyadahJenis ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank syariah.

Pokok-Pokok Operasional Bank Syariah


Landasan Hukum dalam Operasional:

1. Dewan Pengawas Syariah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syariah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan ketuanya. Hasil atau keputusan-keputusannya dituangkan dalam Fatwa Agama yang disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada komisaris.
2. Operasional Bank Syariah yang dipimpin oleh Direksi berlandasan Fatwa Agama terebut.
3. Produk-produk baru baik yang timbul dari Direksi, Komisaris, DPS, maupun masyarakat pada umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPS yang disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komisaris.
4. Kebijakan Direksi yang tidak sesuai dengan Fatwa Agama, karena tidak mampu berlandaskan Fatwa Agama tersebut atau pun dengan alas an lain, segera diambil oleh komisarisuntuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris. Hasil keputusannya dijadikan Fatwa Agama dari DPS yang segera disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komisaris, DPS dan Komisaris mengawasi pelaksanaan Fatwa tersebut.

Kegiatan Operasional Bank Syariah



A. Bidang Marketing

  1. Sebagai langkah awal Bidang Marketing membuat rencana Target, baik untuk produk Funding Maupun Produk Financing. Dalam membuat Target tersebut haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syariah yang dibuat oleh Direksi.
  2. Kegiatan Operasional :
  3.  Pemasaran produk dengan melalui bermacam-macam media pemarasan.

B. Kegiatan Funding Officer dan Anggotanya terutama dalam mobilisasi dana.


1. Operasional Account Officer (A/O) atau Pembiayaan

  • Membuat Stuktur Dana dan Alokasi Dana dari dana mobilisasi untuk memenuhi permohonan Pembiayaan yang masuk.
  • Meproses Calon Debitur yang masuk.
  • Membina Debitur agar lancar pengembalian Pembiayaannya serta mengurangi resiko

2. Operasional Bagian Support Pembiayaan (BSP)

  • Memproses calon Debitur dari segi keabsahan (legalitas), Transaksi jaminan
  • Mengatasi masalah Debitur yang mungkin terjadi.

3. Operasional Bagian Administrasi Pembiayaan

  • Menyiapkan Surat Persetujuan Pembiayaan (SPP)
  • Menyiapkan Aqad Pembiayaan serta Pengikatan Jaminan
  • Menyiapkan slip-slip pencairan Pembiayaan
  • Menyiapkan Kartu Angsuran untuk Debitur
  • Menyiapkan Kartu Pembiayaan (untuk Bank)
  • Menyiapkan slip-slip pembayaran kembali, angsuran atau pelunasan
  • Menyelenggarakan File Debitur
  • Pengaman Jaminan
  • Khusus untuk Mudharobah dan Musyarokah
  • Membuat Tabel Rencana Pembayaran
  • Membuat aktualisasi Pembayaran

4. Operasional Bagian Pengawasan Pembiayaan

  • Membuat Register Calon Debitur
  • Membuat Register Debitur
  • Membuat Daftar Rencana Angsuran/Pembiayaan Debitur dan Aktualisasinya
  • Menuat surat-surat Peringatan
  • Pemecahan permasalah Debitur
  • Eksekusi jaminan

C. Bidang Operasional


1. Service Operasional

  • Informasi kegiatan Bank Syariah
  • Pencatatan Nasabah Funding yang Baru

2. Teller/Kasir

  • Transaksi Keuangan Tunai
  • Laporan Kas Harian

3. Jasa Nasabah

Penyelenggaraan Funding: Deposito Mudharobah, Tabungan Mudharobah, Na’diah Dhommah, Zakat, Infak (ZIS).

  • Pembuatan Kartu Tabungan
  • Pembuatan Register Deposito
  • Jurnal Funding
  • Penghitungan Bagi Hasil Deposito dan Tabungan Mudharobah
  • Bonus Wadhi’ah Dhomanah
  • Bagian Tata Buku
  • Pembukuan transaksi fisik pada Kasir/Teller
  • Pembukuan transaksi Rekening Bank
  • Pembuatan Neraca dan Daftar Rugi/ Laba Harian
  • Pembuatan Neraca dan Daftar Rugi/ Laba Bulanan
  • Laporan ke Bank Indonesia

D. Bidang Umum


1. Sekretariat

  • Surat-menyurat
  • Arsip dan dokumen

2. Perbekalan

  • Inventaris Kebutuhan sesuai dengan anggaran
  • Belanja barang investasi dan biaya
  • Urusan inventaris dan penyusutan (cadangan penyusutan)

3. Personalia

  • Daftar Hadir Karyawan, Surat-surat Ijin dan Surat-surat Tugas
  • Urusan Gaji Karyawan dan Jaminan Sosial
  • Penyelenggaraan kartu pegawai dan data pegawai
  • Kenaikan gaji dan pangkat
  • Pendidikan dan pembiayaan karyawan

4. Urusan Rumah Tangga Kantor

  • Keamanan dan Tata Tertib Kantor
  • Pemeliharaan Kantor dan Pemeliharaan Inventarisasi Kantor serta perlengkapan/ pembekalan kantor.

E. Bidang Pengawasan


1. Pengawan Marketing

  • Pengawasan sesuai dengan Syariah
  • Pengawasan proseduril
  • Public opini, masukan untuk pemecahan masalah

2. Pengawasan Personil

  • Pengawasan dalam Dinas dan Pengawasan di luar dinas
  • Penilaian secara periodik
  • Pengawasan umum. 

3. Regulasi Perbankan di Indonesia dan Kedudukan Perbankan Islam di Dalamnya:


1) Periode Undang-Undang No. 14 Tahun 1967

Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan Belanda. Di antara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman tersebut, yaitu De Javashe Bank N. V, tanggal 10 oktober 1827 kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1922. Bentuk inilah yang kemudian menjadi Bank Indonesia.

2) Periode Deregulasi 1 Juni 1983

Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendian tingkat oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan, karena bank-bank yang didirikan sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas Bank Indonesia. Karena pemerintah menentukan tingkat bunga, maka tidak ada persaingan antarbank. Hal ini menyebabkan tabungan tidak menarik dan alokasi dana tidak efisien. Deregulasi 1 juni 1983 ini ternyata tidak berdampak langsung atas pelaksanaan sistem perbankan tanpa bunga oleh karena belum dimungkinkannya pendirian bank baru, sedangkan bank-bank yang ada masih belum menganggap sistem bank tanpa bunga sebagai bisnis yang dapat menguntungkan, dan bank islam belum dapat berdiri, maka digunakanlah badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya.

3) Periode Pakto 1988

Pada tahun 1988, pemerintah memandang perlunya membuka peluang bisnis perbankan seluas-luasnya guna memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Maka, dikeluarkanlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) pada tanggal 27 Oktober tahun 1988 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang telah ada. Dan setelah dikeluarkannya PAKTO, barulah dimulainya pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariat di beberapa daerah di Indonesia.


4) Periode Undang-Undang No. 7 Tahun 1992

Titik terang untuk pendirian lembaga bank dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990. Pada tahun inilah Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai kerja tim Perbankan MUI tersebut.

5)Periode Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

Pada tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Sistem perbankan syariah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.
  2. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
  3. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komperatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect).

Masalah hukum yang diatur undang-undang ini selain berupa penegasan terhadap eksistensi perbankan Islam di Indonesia. Secara keseluruhan permasalahan hukum tersebut antara lain:

  1. Macam bank Islam,
  2. Pendirian bank Islam,
  3. Konversi bank konvensional menjadi bank Islam,
  4. Pembukaan kantor cabang yang meliputi sisi keuangan dan modal kerja,
  5. Badan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional, yang menyangkut mengenai fungsi DPS sebagai penasehat, mediator, dan perakilan,
  6. Kegiatan usaha dan produk-produk bank Islam,
  7. Pengawasan bank Indonesia terhadap bank Islam,
  8. Sanksi-sanksi pidana dan administrative.

Daftar Pembahasan :
Bagaimana ketentuan administrasi di Bank Syariah?
Bagaimana prinsip administrasi?
Bagaimana kegiatan oprasional Bank Syariah?
Bagaiamana regulasi perbankan syariah?

Apa Saja Kegiatan Operasional Bank Syariah ?