-->

APA PENGERTIAN MURABAHAH, DASAR HUKUM MURABAHAH DAN PRAKTIK MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH.

Pengertian Murabahah


Pengertian Murabahah, Murabahah adalah salah satu konsep islam dalam melakukan perjanjian jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank dan lembaga-lembaga keuangan islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan perdagangan para nasabahnya.
Murabahah merupakan satu bentuk perjanjian jual beli yang harus tunduk pada kaidah dan hukum umum jual beli yang berlaku dalam muamalah Islamiyah.

Pengertian Murabahah - Murabahah merupakan masdar dari kata rabaha-yurabihu-murabbhatan (رابح – يرابح – مرابحة). Secara terminologi, dalam kitab Tuhfah al-Fuqaha’ disebutkan : “jual beli murabahah adalah kepemilikan objek jual beli dengan jual beli seraya memberikan pengganti sejumlah dengan harga awal dan tambahan keuntungan.”

Murabahah adalah istilah dalam fiqih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.
Ibnu Qudamah dalam buku Mugni 4/280 mendefinisikan: Murabahah adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati.

  1. PENGERTIAN & SUMBER HUKUM PERBANKAN [Lengkap]
  2. SYARIAH CHARGE CARD [PEMBAHASAN LENGKAP]
  3. APA PENGERTIAN MURABAHAH, DASAR HUKUM MURABAHAH DAN PRAKTIK MURABAHAH DALAM PERBANKAN
  4. PENGERTIAN MUSYARAKAH, RUKUN DAN SYARAT MUSYARAKAH [Aplikasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah]


[source : google]

Daftar Pembahasan :
  1. Apa Pengertian Murabahah ?
  2. Apa dasar hukum Murabahah?
  3. Bagaimana Murabahah dalam Perbankan Syariah?


Dasar Hukum Murabahah

Al-quran 
Ayat-ayat Alquran yang dapat dijadikan rujukan dasar akadtransaksi al-murabahah, adalah:
Artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

"275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Note : Dasar Hukum Murabahah yang bersumber dari AL-qur'an tolong di cek lagi ya teman-teman sekalian, kali aja mimin salah masukkan. kalo ada yang keliru tolong beri komentar di bawah.

Sunnah
Hadis-hadis Alquran yang dapat dijadikan rujukan dasar akad Transaksi murabahah,adalah:

“Dari Rafaah bin Rafie r.a bahwa Rassullah SAW. Pernah ditanya apakah pekerjaan yang paling mulia, Rasulullah SAW. Menjawab: pekejaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR.Albazzar, Imam Hakim mengategorikannya sahih)

“Dari Abu Said al-Hudryyi bahwa Rasulullah SAW. Bersabda : sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka.” ( H.R Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Shahih menurut Ibn Hibban)

“Pedagang yang jujur dan benar berada disurga bersama para nabi, siddiqin dan syuhada”.(Imam Tarmizi berkata hadis ini hasan).

Ijma’
Umat islam telah berkunsensus tentang keabsahan jual beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara syah. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.

Rukun dan Syarat Murabahah

Rukun jual beli murabahah sama hal nya dengan jual beli pada umumnya, yaitu adanya pihak penjual, pihak pembeli, barang yang dijual, harga dan akad atau ijab kabul. Sementara syarat jual beli murabahah adalah :

Pertama, syarat yang terkait dengan sigat atau akad. Akad harus jelas, baik ijab maupun kabul. Dalam akad harus ada kesesuaian antara ijab dan kabul, dan kesinambungan antara keduanya. Kedua, syarat sah jual beli murabahah yaitu :
  1. Akad jual beli yang pertama harus sah;
  2. Pembeli harus mengetahui harga awal barang yang menjadi objek jual beli;
  3. Barang yang menjadi objek jual beli murabahah merupakan komoditas mitsli atau ada padannya serta dapay diukur, ditakar, ditimbang, atau jelas ukurannya, kadar dan jenis nya;
  4. Jual beli pada akad yang pertama bukan barter barang dengan barang ribawi yang tidak boleh ditukar dengan barang sejenisnya.
  5. Keuntungan harus diketahui masing masing pihak yang bertransaksi, baik penjual maupun pembeli, apabila keuntungan tidak diketahui oleh pembeli, maka tidak dapat dikatakan sebagai jual beli murabahah. 

 

Bentuk-bentuk akad Murabahah

Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah margin keuntungan yang diinginkan.

Murabahah kepada pemesan

Bentuk murabahah ini melibatkan 3 pihak yaitu, pemesan, pembeli, dan penjual. Bentuk murabahah ini juga melibatkan pembeli sebagai perantara karena keahliannya atau karena kebutuhan pemesan akan pembiayaan. Bentuk murabahah inilah yang diterapkan perbankan syariah dalam pembiayaan.

Baca Juga :

  1. PEMBAHASAN MULTI AKAD [LENGKAP]
  2. SHARF [PENJELASAN LENGKAP]

Syarat Pengajuan Permohonan Murabahah

Individu
  1. Minimal berusia 21 tahun
  2. Berakal sehat
  3. Tidak dalam keadaan pailit
  4. Mempunyai integritas pribadi yang baik.
Perusahaan
Badan hukum yang tidak bertentangan dengan syariah lebih disukai bila pemohon mempunyai rekening bank di bank syariah atau cabang cabang nya.
  • Margin pembiayaan
Bank dapat menyediakan pembiayaan sampai dengan 100% berdasarkan biaya barang yang akan dibeli atau biaya kontrak yang didapat nasabah.
  • Penetapan harga
Harga jual kepada nasabah adalah harga beli ditambah margin keuntungan bank. Margin keuntungan akan ditentukan bank dari waktu kewaktu.
Harga jual dapat ditentukan oleh bank pada saat permohonan pembiayaan disetujui atau pada saat setiap kali mencairkan dana pembiayaan (untuk modal kerja secara revolving).
  • Jangka waktu pengembalian
Waktu pengembalian setiap pembiayaan murabahah tidak lebih kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 1 tahun. Waktu kurang dari 1 bulan dianggap 1 bulan.
  • Cara pengembalian
Pada saat jatuh tempo, nasabah memberikan wewenang kepada bank untuk mendebit kewajibannya dari rekening bank nya.
  • Agunan
Selain dari agunan barang yang mendapat pembiayaan, bank jika rasa perlu dapat menerima agunan atau garansi. Jenis dan nilainya akan ditentukan oleh bank pada saat menyetujui permohonan pembiayaan.
  • Murabahah dalam Perbankan Syariah
Salah satu skim fiqh yang paling populer diterapkan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabahah. Murabahah dalam perbankan syariah didefinisikan sebagai jasa pembiayaan dengan mengambil entuk transaksi jual beli antar bank dan nasabah dengan cara pembayaran angsuran. Dalam prjanjian murabahah, bank membiayaai pembelian barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan menambahkan suatu mark-up atau margin keuntungan. Dengan kata lain, penjual barang oleh bank kepada nasabah dilakukan atas dasar cost-plus profit.
Murabahah sebagaimana yang diterapkan dalam perbankan syariah, pada prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok, yaitu harga beli serta biaya yang terkait dan kesepakatan atas mark-up. Ciri dasar kontrak pembiayaan murahabah adalah sebagai berikut :

  1. Pembeli harus memilik pengetahuan tentang biaya biaya terkait dan harga pokok barang dan batas mark-up harus ditetapkan dalam bentuk persentase dari total harga plus biaya biayanya ;
  2. Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang ;
  3. Apa yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh penjual dan penjual harus mampu menyerahkan barang itu kepada pembeli;
  4. Pembayaran ditangguhkan.

Manfaat Murabahah

Sesuai dengan sifat bisnis, transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Diantara kemungkinan resiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:
  1. Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran;
  2. Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang dipasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubbah harga jual beli tersebut.
  3. Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karna berbagai sebab. Bisa jadi karna rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karna itu, sebaiknya dilindung dengan asuransi. Kemungkinan lain karna nasabah merasa spesifikasi barang tersebut bberbeda dengan yang dia pesan. Bila bank telah menandatangani kontrak pembelian dengal penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank. Dengan demikian, ank mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
  4. Dijual; karna murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditanda tangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut; termasuk untuk menjualnya. Jika terjadi demikian, resiko untuk default akan besar.



DAFTAR PUSTAKA

Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu’amalah kontemporer. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Ascarya. 2001. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad. 2000. Operasional Bank Islam. Yogyakarta. UII Press.
Remy Sjahdeini, Sutan. 1999. Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta. Pustaka Utama Grafiti.
Syafi’i antonio, Muhammad. 2011. Bank syaariah dari teori ke praktik. Jakarta. Gema Insani.

APA PENGERTIAN MURABAHAH, DASAR HUKUM MURABAHAH DAN PRAKTIK MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH.