-->

SYARIAH CHARGE CARD [PEMBAHASAN LENGKAP]

Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang digunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat – tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (musdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan. 
[Sumber : mfmdatakuliah syariah-charge-card ]

Syariah charge card merupakan kartu talangan yang bisa digunakan si pemegang kartu sebagai alat bayar atau penarikan uang tunai di tempat-tempat tertentu. Nah, duit utangan itu harus dibayar lunas kepada si pemberi talangan di waktu yang telah ditentukan.
[Sumber : keuangan-kontan /charge-card-ala-perbankan-syariah]

Syariah Charge Card [source : google]
 

Daftar Pembahasan
  1. Apa pengertian syariah charge card?
  2. Apa hukum syariah charge card?
  3. Apa perbedaan charge card, debit card, dan credit card ?

Daftar Isi

  1. Pengertian Syariah Charge Card
  2. Hukum Syariah Charge Card
  3. Perbedaan Credit Card, Debit Card Dan Charge Card

  • Pengertian Syariah Charge Card

Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yagng harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (musbdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.

Untuk transaksi pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melalui merchant (qabil al-bithaqah/penerima kartu), akad yang digunakan adalah akad kafalah wal Ijarah. Syariah charge card tidak boleh menimbulkan riba, tidak gigunnakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat, dan tidak mengakibatkan utang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn). Keberadaan kartu kredit syariah ini juga bertujuan untuk tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan) antara lain dengan menetapkan pagu. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan untuk melunasi pada waktunya.

Charge card merupakan kartu kredit di mana pemegang kartu harus melunasi semua tagihan yang terjadi atas transaksinya sekaligus pada saat jatuh tempo. Sebagai contoh seorang nasabah melakukan transaksi sebesar Rp.100.000,-, maka pada saat sebelum jatuh tempo seluruh tagihanya harus dibayar sekaligus Rp.100.000,- dan tidak dapat dicicil.
Syariah card adalah kartu yang berfungsi sebahgai kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara pihak berdasarkan prinsip syariah. Kedua jenis kartu debit di bank konvensional. Dan charge card dan syariah card tidak mengenakan bunga, tetapi mengenakan fee atas keanggotaan dan transaksi yang dilakukan.

  • Hukum Syariah Charge Card

Sejak awal 2003, banyakan kalangan yang mengusulkan agar perbankan syariah melahirkan produk kartu kredit syariah (KKS) karena dinilai sangat portensial. Namun banyak kalangan menepis, justru gagasan ini sebagai bentuk “pengadopsian” system konvesional. Atas desakan masyarakat muslim penggunaan kartu kredit yang mendambakan katu kredit yang sesuai dengan prinsip syariah DSN-MUI mulai membahas masalah ini. Akhirnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia fatwa DSN-MUI nomor42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah charge card. Kartu talangan yang disahkan panggunanya oleh Deawan Syariah Nasional MUI adalah jenis charge card.

Hukum pengguna charge card syariah diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Ada beberapa fee yang boleh dikenakan dalam kartu kredit syariah ini. Pertama, iuran keanggotaan (membership fee), yaitu penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhwiyah) termasuk perpanjangn masa keanggota dari pemegang kartu sebagai imbalan izin pengguna fasilitas kartu.
  2. Kedua adalah merchant Fee (ujrah), yaitu penerbit kartu boleh menerima Fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
  3. Ketiga adalah Fee Penarikan Uang Tunai, yaitu penerbit kartu boleh menerima Fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan pengguna fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

Penerbit kartu boleh mengenakan ddenda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dan sosial. Penerbit kartu boleh menegenakan denda karena pemegang kartu melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

  • Perbedaan Credit Card, Debit Card Dan Charge Card

Credit Card
  1. Ketentuan limit kredit diberikan kepada setiap anggota yang tergantung dari jenis kartu (Gold, Regular atau Classic)
  2. Pembayaran minimum 10% – 20% dari total saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
  3. Tingkat bunga dikenakan atas saldo kredit, besarnya sesuai tingkat bunga pasar.
  4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.
Debit Card
  1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank.
  2. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekening untuk menutupi biaya transaksi.
  3. Pembayaran dilakukan dengan mendebit langsung saldo rekening pemegang kartu dan mengkredit rekening pihak merchant
Charge Card
  1. Umumnya tidak ada ketentuan limit penggunaan dalam melakukan transaksi.
  2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya.
  3. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu.
  4. Tidak dikenakan tingkat bunga atas setiap pembayaran tagihan.



Simpulan Charge card merupakan salah satu produk dari perbankan syariah, sedangkan akad yang digunkan adalah kombinasi dari akad-akad yang telah dijelaskan, dalam jenisnya kartu kredit ada beberapa yaitu credit card,debit card, dan charge card salah satunya. Sesuai perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut para praktis perbankan untuk terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan transaksi para nasabah menciptakan produk baru.

Syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yagng harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (musbdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.



DAFTAR PUSTAKA
 
Abdul Wahab Ibrahim Abu Sulaiman. 2006. Banking Cards Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ifham Ahmad. 2015. Logika Fikih Bank Syariah. Ed.1. Depok: Herya Media.
Kasmir. 2003. Dasar-Dasar Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
M. Athomuzhar dkk. Ilmu-Ilmu Keislaman Tekstual Dan Kontekstual. Kajian Islam, Vol.16 No.2, Summer 2006.

SYARIAH CHARGE CARD [PEMBAHASAN LENGKAP]