-->

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) 2.0


Baitul Tamwil  adalah lembaga keuangan syariah yang berorientasi bisnis yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

Penggunaan istilah BMT diambil dari kata Baitul Maal wa Baitul Tamwil, yang kemudian dalam perkembanganya menjadi Baitul Maal wa Tamwil yang disingkat menjadi BMT (Murwanti & Sholahudin, 2013).

Baitul Maal wat Tamwil sendiri adalah pengabungan dari kata Baitul Mal dan kata Baitut Tamwil. Baitul Mal adalah lembaga keuangan syariah yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial). Sumber dananya diperoleh dari ZISWa (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) ataupun sumber lain yang dihalalkan secara syariah seperti hibah, yang kemudian dana tersebut didistrubusikan kepada mustahiq (yang berhak) atau untuk kepentingan publik sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

1. Pengertian Baitul Maal wa Tamwil


Sedangkan Baitul Tamwil diartikan sebagai lembaga keuangan syariah yang berorientasi bisnis yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Adapun bentuk penghimpunan dana dilakukan dengan simpanan pihak ketiga dan penyaluran berupa pembiayaan atau invsetasi kepada usaha-usaha produktif dengan tujuan uatama masyarakat kecil (Kamil, 2016).


Baca Juga :


Dengan demikian BMT mengabungkan dua jenis kegiatan yang berbeda sifatnya, laba dan nirlaba ke dalam satu lembaga yang disebut Baitul Maal wat Tamwil. Namun, dalam operasionalnya tetap merupakan entitas (badan) yang terpisah. Artinya pengelolaan ZISWa, sebagai kegiatan sosial atau nirlaba, dan kegiatan laba lainya seperti simpanan dan penyaluran pembiayaan tidak dicampur menjadi satu (Kamil, 2016).

Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan untuk melakukan pembinaan yag berdasarkan prinsip syariah, sebagai berikut (Muhammad, 2007):


  • Mengidemtifikasi, memmobilitas, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
  • Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih profesiinal dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  • Menggalang dan memobilitas potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Setelah itu BMT dapat melakukan penggalangan dan mobilitas atas potensi tersebut sehingga mampu melahirkan nilai tambah kepada anggota dan masyarakat sekitar.
  • Menjadi perantara keuangan antara ahniya sebagai shohibul maal dengan dhu’afa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan lain-lain. BMT dalam fungsi ini berindak sebagai amil.
  • Menjadi perantara keuangan, antara pemiliki dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pegguna dana untuk pengemabangan usaha produktif.


2. Kegiatan BMT


Secara umum, BMT melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat (anggota) dan penyaluran dana kepada pelaku UMK. Sistem bagi hasil adalah pola kerjasama yang dilakukan oleh BMT. Pola ini merupakan pola utama, meskipun masih ada pola-pola lain yang dilakukan BMT baik dengan anggota penyimpanan maupun dengan pengguna dana (Pelaku UMK).

Bagi hasil merupakan suatu bentuk kerjasama yang membagi keuntungan maupun kerugian usaha yang diperoleh adapun dasar perhitungan bagi hasil antara BMT dengan penyimpan dana adalah perolehan laba/rugi BMT setelah menyalurkan dananya kepada pelaku UMK. Dan berlaku juga untuk bagi hasil dalam bentuk pembiayaan anatar BMT dengan Pelaku UMK (Amalia, 2016)


a. Tabungan/Simpanan

Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai dana yang disimpan atau dititipkan dalam hal ini bisa berupa perorangan atau badan kepada BMT. Akad simpanan umumnya ada dua jenis, yaitu : akad mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan).

Akad wadi’ah dibagi menjadi Pertama, wadi’ah amanah yaitu akad penitipan barang atau uang, di mana BMT tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan. Kedua, wadi’ah yad dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang, di mana BMT berwenang untuk mengelola dana atau barang terserbut (Manan, 2016) .

b. Pembiayaan, Jual-beli dan Jasa

Atas dasar pola hubungan yang terbangun dan tujuan penggunaan dana tersebut maka, terdapat beberapa istilah terkait transaksi dana yang ada di BMT sebagai LKMS.

1) Pembiayaan (financing)
Adalah sejumlah dana yang diberikan BMT kepada nasabah yang membutuhkan, untuk membiayai kegiatan usahanya dengan prinsip bagi hasil. Dalam hal ini digunakan istilah pembiayaan bukan pinjaman, karena dana yang diberikan BMT kepada mitra bertujuan untuk membiayai usaha mitra sebagai palaku usaha berdasarkan kerjasama usaha (syirkah).

Beberapa model pembiayaan yang diterapkan oleh BMT antara lain :

  • Musyarakah, adalah suatu kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih dalam suatu kegiatan usaha dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
  • Mudharabah, adalah suatu kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan atau kerugian masing-masing pihak dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama sebelumnya. Manakala rugi, shahib al maal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
  • Muzaraah, adalah dengan memberikan lahan kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
  • Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.


2) Piutang (Jual-beli)
Adalah dana talangan dari BMT untuk pembelian barang yang akan dijual kepada nasabah dengan harga atau keuntungan (margin) yang telah disepakati antara BMT dengan nasabah. Kesepakatan juga meliputi jatuh cara dan tempo pembayaran.

Jenis transaki jual-beli di BMT antara lain :

  • Murabahah, adalah proses jual-beli barang pada harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  • Bai’ bitsaman ‘ajil (BBA), adalah proses jual-beli barang pada harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli dimana pembayaran dilakukan secara diangsur sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
  • Bai’ as Salam, proses jual-beli barang dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
  • Bai’ al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
  • Musyarakah Mutanaqisha, atau musyarakah menurun, adalah kombinasi antara musyarakah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa) dimana mitra yang berkongsi dalam suatu usaha menyertakan modalnya masing-masing. Dalam musyarakah menurun ini bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga pada akhir masa akad (kontrak) bagian modal salah satu mitra akan menurun dan sebaliknya mitra lainnya akan naik sampai akhirnya usaha tersebut menjadi penuh milik mitra tersebut.


3) Jasa
Pembiayaan yang dilakukan BMT juga berbasis pada jas dan pendapatan yang diperorel berasal dari fee. Beberapa transaki yang terkait dengan jasa ini antara lain :

  • Ijarah atau Sewa, adalah kontrak sewa dengan memberi penyewa untuk mengambil manfaat dari sarana/barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
  • Bai ut-Takjiri atau disebut juga ijarah muntahiya bi at-tamlik, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.


4) Pinjaman (al-Qordh)
Dapat dikatakan pula pinjaman adalah dana yang diberikan kepada nasabah (pengguna). Dan dalam pengambaliannya tidak disertai margin atau bagi hasil. Dan dengan kata lain jumlah dana yang harus dikembalikan sejumlah dana yang di pinjam dengan tata cara dan tempo yang telah disepakati. Oleh karena itulah, transaksi ini sering disebut juga al-qardhul hasan (pinjaman kebaikan).


Baca Juga :

  1. PEMBAHASAN MULTI AKAD [LENGKAP]
  2. SHARF [PENJELASAN LENGKAP]

5) Pelayanan Zakat dan Shadaqah
a) Penggalangan dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS).

  • ZIS dari masyarakat;
  • ZIS melalui kerjasama antara BMT dengan Lembaga Badan Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah (BAZIS).

b) Penyaluran dana ZIS, untuk keperluan:

  • Pembiayaan yang sifatnya hanya membantu;
  • Pemberian beasiswa bagi perserta yang berprestasi atau kurang mampu dalam membayar SPP;
  • Penutupan terhadap pembiayaan yang macet karena faktor kesulitan pelunasan;
  • Bantuan pengobatan bagi masyarakat yang kurang mampu


Baitul Maal wa Tamwil (BMT) 2.0