Koperasi Syariah [KJKS]
By
koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah)
Koperasi Syariah Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
a. Pengertian Koperasi Syariah KJKS
Secara khusus, istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/ 2004, yang disebut dengan koperasi jasa
keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang
pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah) (Menteri Negara Koperasi dan UKM Surat
Keputusan, 2004) .
Koperasi jasa keuangan syariah adalah lembaga keuangan mikro yang dalam pengoperasiannya menggunakan prinsip prinsip ekonomi syariah. Yaitu dengan kesepakatan bagi hasil. Tujuan koperasi jasa keuangan syariah sama dengan koperasi pada umumnya yaitu meningkatkan perekonomian dan mengembanngkan bisnis usaha mikro dan menengah dalam rangka mengangkat harhat dan martabat kaum kecil dan menengah. (sumber : nurwindast.blogspot.com)
Daftar Isi :
- Koperasi Syariah Jasa KeuanganSyariah (KJKS)
- Pengertian KJKS
- Tujuan koperasi Syariah
- Peran dan Fungsi Koperasi Syariah
b. Tujuan koperasi Syariah
Koperasi syariah bertujuan untuk menjesejahterakan
anggotanya. Apabila yang di maksud
dengan kesejahteraan adalah peningktan pendapatan maka pola pembagian
keuntungan dan risiko harus menjadi pertimbangan karena sesui dengan norma
syariah, setiap transaksi dilakukan -baik antara perorangan maupun antara
perorangan dengan lembaga- harus dilandasi dengan prinsip keadilan (Amalia, 2016, p. 37) .
Artinya setiap keuntungan maupun kerugian yang
dialami oleh anggota koperasi syariah akan di tanggung bersama. Karena mangacu
pada prinsip keadilan dalam syariah yang dipertegas dalam Surah Al-Maidah (5)
ayat 8 :
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada takwa.”
Masih mengacu pada prinsip keadilan, tujuan lain dari
koperasi syariah adalah untuk menciptakan
keadilan dan persaudaraan, yang dilakukan dengan cara pendistribusian
pendapatan dan kekayaan yang merata kepada anggota berdasarkan kontribusinya.
Dengan demikian akan meningkatkan persaudara antar anggota (Amalia, 2016) .
Baca Juga :
- Alur Pembiayaan Musyarakah (Prosedur Penyaluran Dana Musyarakah)
- Alur Pembiayaan Murabahah (Prosedur Penyaluran Dana Murabahah)
c. Peran dan Fungsi Koperasi Syariah
Berbeda dengan koperasi kovensioal, koperasi syariah
membedakan perlakuaan antara pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif.
Untuk pembiayaan produktif seperti kegiatan usaha di berlakukan prinsip bagi
hasil (Musyarakah atau mudharabah) sedangkan untuk pembiayaan konsumtif
seperti pembiayaan membeli alat tarnsportasi dan lainya berlaku prinsip
jual-beli (murabahah). Dengan adanya pembedaan tersebut maka anggota
tidak akan meras terbebani. Peran dan
fungsi Kopsyah lainnya antara lain (Amalia, 2016) :
a.
Sebagai Manajer Investasi
Maksudnya adalah
Kopsyah dapat berperan sebagai intermediary atau penghubung bagi pemilik
dana dengan anggota yang memerlukan dana atau anggota yang berhak dan berlaku
juga bagi anggota yang telah ditunjuk oleh pemilik dana.
b.
Sebagai Investor
Koperasi syariah memerankan peranya sebagai investor
(shohibul maal) dimana dana yang diperoleh dari anggota maupun pinjaman
pihak lainya yang dikelola Kopsyah tanpa persyaratan khusus dari pemilik dana.
Prinsip ini dapat disebut dengan mudharabah mutlaqah, yaitu investasi
dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi syariah.
c.
Fungsi Sosial
Seperti lembaga pada umumnya koperasi syariah
tentunya juga mempunyai fungsi sosial yang harus dilakukan. Pemberian pelayanan
sosial baik kepada anggota maupun masyarakat dhuafa. Kepada anggota
biasanya akan berupa pinjaman darurat dapat diberikan pinjaman kebajikan (al
qard) dengan pengembalian pokok. Pinjaman sosial atau pinjaman kebajikan sumber danaya berasal dari
modal maupun laba yang dihimpun. Sedangkan bagi masyarakat dhuafa dapat
diberikan pinjaman kebajikan dengan atau tanpa pengemablian pokok (qardhul
hasan) yang dananya bersumber dari ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah). Pinjaman
ini diutamkan sebagai modal usaha bagi masyarakat dhuafa agar usahanya
berkembang.