-->

Koperasi Syariah [KJKS]



koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah)

Koperasi Syariah Jasa Keuangan Syariah (KJKS)


a.     Pengertian Koperasi Syariah KJKS

Secara khusus, istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/ 2004, yang disebut dengan koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah) (Menteri Negara Koperasi dan UKM Surat Keputusan, 2004).
Koperasi jasa keuangan syariah adalah lembaga keuangan mikro yang dalam pengoperasiannya menggunakan prinsip prinsip ekonomi syariah. Yaitu dengan kesepakatan bagi hasil. Tujuan koperasi jasa keuangan syariah sama dengan koperasi pada umumnya yaitu meningkatkan perekonomian dan mengembanngkan bisnis usaha mikro dan menengah dalam rangka mengangkat harhat dan martabat kaum kecil dan menengah. (sumber : nurwindast.blogspot.com)

Daftar Isi :



b.     Tujuan koperasi Syariah

Koperasi syariah bertujuan untuk menjesejahterakan anggotanya.  Apabila yang di maksud dengan kesejahteraan adalah peningktan pendapatan maka pola pembagian keuntungan dan risiko harus menjadi pertimbangan karena sesui dengan norma syariah, setiap transaksi dilakukan -baik antara perorangan maupun antara perorangan dengan lembaga- harus dilandasi dengan prinsip keadilan (Amalia, 2016, p. 37).
Artinya setiap keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh anggota koperasi syariah akan di tanggung bersama. Karena mangacu pada prinsip keadilan dalam syariah yang dipertegas dalam Surah Al-Maidah (5) ayat 8 :
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Masih mengacu pada prinsip keadilan, tujuan lain dari koperasi syariah adalah untuk menciptakan  keadilan dan persaudaraan, yang dilakukan dengan cara pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata kepada anggota berdasarkan kontribusinya. Dengan demikian akan meningkatkan persaudara antar anggota (Amalia, 2016).

Baca Juga :

c.      Peran dan Fungsi Koperasi Syariah

Berbeda dengan koperasi kovensioal, koperasi syariah membedakan perlakuaan antara pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Untuk pembiayaan produktif seperti kegiatan usaha di berlakukan prinsip bagi hasil (Musyarakah atau mudharabah) sedangkan untuk pembiayaan konsumtif seperti pembiayaan membeli alat tarnsportasi dan lainya berlaku prinsip jual-beli (murabahah). Dengan adanya pembedaan tersebut maka anggota tidak akan meras terbebani. Peran  dan fungsi Kopsyah lainnya antara lain (Amalia, 2016) :
a.      Sebagai Manajer Investasi
Maksudnya adalah Kopsyah dapat berperan sebagai intermediary atau penghubung bagi pemilik dana dengan anggota yang memerlukan dana atau anggota yang berhak dan berlaku juga bagi anggota yang telah ditunjuk oleh pemilik dana.
b.      Sebagai Investor
Koperasi syariah memerankan peranya sebagai investor (shohibul maal) dimana dana yang diperoleh dari anggota maupun pinjaman pihak lainya yang dikelola Kopsyah tanpa persyaratan khusus dari pemilik dana. Prinsip ini dapat disebut dengan mudharabah mutlaqah, yaitu investasi dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi syariah.
c.       Fungsi Sosial
Seperti lembaga pada umumnya koperasi syariah tentunya juga mempunyai fungsi sosial yang harus dilakukan. Pemberian pelayanan sosial baik kepada anggota maupun masyarakat dhuafa. Kepada anggota biasanya akan berupa pinjaman darurat dapat diberikan pinjaman kebajikan (al qard) dengan pengembalian pokok. Pinjaman sosial atau  pinjaman kebajikan sumber danaya berasal dari modal maupun laba yang dihimpun. Sedangkan bagi masyarakat dhuafa dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan atau tanpa pengemablian pokok (qardhul hasan) yang dananya bersumber dari ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah). Pinjaman ini diutamkan sebagai modal usaha bagi masyarakat dhuafa agar usahanya berkembang.

Koperasi Syariah [KJKS]