-->

Alur Pembiayaan Musyarakah (Prosedur Penyaluran Dana Musyarakah)

Penjelasan  Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah pada praktik Perbankan Syariah.

a. Pengertian Musyarakah 
Musyarakah, musyarakah asal dari kata syirkah yang artinya percampuran menurut fikih, musyarakah berarti : “Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.” Dalam perbankan musyarakah merupakan sebuah akad dalam penyaluran dana dimana pihak bank melakukan kerjasama dengan satu atau lebih nasabah yang mana pihak bank ataupun nasabah sama-sama memberikan kontibusi baik dalam bentuk modal ataupun tindakan (secara umum). Dan berikut alur pembiayan pada musyarakah;




Baca Juga : Alur Pembiayaan Mudharabah (Prosedur Penyaluran Dana Mudharabah)

Alur Pembiayaan Musyarakah :

1.     Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan Musyarakah
Pertama dimulai dari pengajuan permohonan pembiayaan musyarakah oleh nasabah dengan melakukan pengisian formulir  dan keperluan lainnya yang diminta oleh pihak bank. Selanjutnya, pihak bank melakukan evaluasi kelayakan investasi musyarakah yang diajukan nasabah dengan menggunakan analisis 5C (Character, capacity, capital, commitment, dan collateral). Kemudian, analisis diikuti dengan verifikasi. Bila nasabah dan usaha dianggap layak, selanjutnya diadakan perikatan dalam bentuk penandatanganan kontrak musyarakah dengan nasabah sebagai mitra di hadapan notaris. Kontrak yang dibuat setidaknya memuat berbagai hal untuk memastikan terpenuhinya rukun musyarakah.

2.     Pernyataan modal/harta
Bank dan nasabah menyebutkan modalnya masing-masing, nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha yang sudah disepakati berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pernyataan modal bisa 50% bagi pihak bank dan 50% bagi pihak nasabah. Atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pernyertaan dana musyarakah dapat diberikan dalam bentuk tunai dan atau barang. Namun jika dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan harga pasar pada waktu itu atau kesepakatan.

3.     Bagi Hasil – Keuntungan dan kerugian
Hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi antar bank dengan nasabah sesuai dengan porsi yang telah disepakati dalam bentuk nisbah. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Seandainya terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh kelalaian nasabah maka kerugian ditanggung proporsional terhadap modal masing-masing mitra. Adapun kerugian yang disebabkan oleh kelalaian nasabah, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.

Baca Juga : Alur Pembiayaan Murabahah (Prosedur Penyaluran Dana Murabahah) Standard

4.     Pengawasan
Dalam menjalankan tugasnya bank berhak atau dalam hal ini saya katakan bank wajib melakukan pengawasan terhadap usaha yang dijalankan oleh nasabah. Namun dalam hal ini bank hanya boleh melakukan pengawasan usaha nasabah sesuai dengan kesepakatan.

5.     Pengembalian Modal
Dalam pembiayaan selain memberikan bagi hasil nasabah juga mempunyai kewajiban mengembalikan modal.  Untuk pembiayaan dengan jangka waktu  sampai dengan satu tahun, pengembalian modal dapat dilakukan pada akhir periode akad atau secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) dari usaha nasabah.

Kata Kunci :
Pengertian Musyarakah
Pembiayaan
Alur (Prosedur) Pembiayaan Musyarakah
Nisbah (Bagi Hasil 50 - 50)




Alur Pembiayaan Musyarakah (Prosedur Penyaluran Dana Musyarakah)