-->

Alur Pembiayaan Mudharabah (Prosedur Penyaluran Dana Mudharabah)

Jelaskan Pengertian dan alur pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah pada praktik perbankan syariah..!

Jawab :
goresantanganbangjai.blospot.com

1.  Pengertian penyaluran dana ( Pembiayaan)

Sebelum kita masuk ke dalam teknis penyaluran dana atau alur pembiayaan mudharabah, saya akan terlebih dahulu menjelakan sedikit pengertian tentang mudharabah. Baik penegrian mudharabah secara muamalah maupun mudarabah dalam bank syariah.

a.  Pengerian Mudharabah

Definisi/pengertian mudharabah secara muamalah berarti pemilik dana (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pekerja / pedagang (mudharib) untuk diperdagangkan / diusahakan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi atas kesepakatan bersma. Menurut teknis perbankan, akad mudharabah adalah akad kerja sama anata bank selakau pemilik dana  (shahibul maal) dengan Nasabah selaku pengelola (Mudharib) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dibagai sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Berikut alur penyaluran dana Mudharabah;

1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah

Tentunya dalam pengajuan pembiayaan mudharabah tidak serta merta calon/nasabah datang ke bank dan permohonan pembiayaanya disetujia, tetapi sebelum penyaluran dana yang diajukan oleh nasabah itu disetuju atau diproses maka ada berkas-berkas yang harus nasabah atau orang yang mengajukan pembiayaan lengkapi seperti; formulir permohonan penyaluran dana, data identitas nasabah, memorandom analisis dan usulan penyaluran dana, dokumen jaminan, akad, dan lain-lain.

2. Penyerahan modal Pembiayaan Mudharabah

Apabila permohonan pembiayaan mudharabah yang diajukan oleh nasabah disetujui maka selanjutnya pihak bank memberikan modal. Pembiayaan yang diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang yang harus dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar wajar (apabila berupa barang).

3. Pembagian hasil Pembiayaan Mudharabah

Pembagian keuntungan mudharabah dilakukan dengan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendaptan (revenue sharing). Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan  dalam bentuk nisbah yang telah disepakati diawal. Apabila terjadi kerugian dalam usaha yang dijalankan, bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib.

 4. Pengawasan Pembiayaan Mudharabah

Dalam menjalankan tugasnya bank berhak atau dalam hal ini saya katakan bank wajib melakukan pengawasan terhadap usaha yang dijalankan oleh nasabah. Namun dalam pengawasannya bank tidak berhak membatasi tindakan pengelola dana dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah disepakati) atau yang menyimpang dari aturan syriah. Jadi pengawasan ini bertujuan untuk melihat apakah kegiatan usaha yang dijalankan tetap dalam ranah yang dibolehkan syariah.

5. Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah 

Dalam pembiayaan selain memberikan bagi hasil nasabah juga mempunyai kewajiban mengembalikan modal. Untuk pembiayaan dengan jangka waktu  sampai dengan satu tahun, pengembalian modal dapat dilakukan pada akhir periode akad atau secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) dari usaha nasabah.

Kata Kunci :

Pembiayaan

Penyaluran dana

Mudharabah

Nisbah

Pengawasan




Alur Pembiayaan Mudharabah (Prosedur Penyaluran Dana Mudharabah)