Alur Pembiayaan Mudharabah (Prosedur Penyaluran Dana Mudharabah)
By
Jelaskan Pengertian dan alur pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah pada praktik perbankan syariah..!
Jawab :
1. Pengertian penyaluran dana ( Pembiayaan)
Sebelum kita masuk ke dalam teknis penyaluran dana atau alur pembiayaan mudharabah, saya akan terlebih dahulu menjelakan sedikit pengertian tentang mudharabah. Baik penegrian mudharabah secara muamalah maupun mudarabah dalam bank syariah.
a. Pengerian Mudharabah
Definisi/pengertian mudharabah
secara muamalah berarti pemilik dana (shahibul maal) menyerahkan modalnya
kepada pekerja / pedagang (mudharib) untuk diperdagangkan / diusahakan,
sedangkan keuntungan dagang itu dibagi atas kesepakatan bersma. Menurut teknis
perbankan, akad mudharabah adalah akad kerja sama anata bank selakau pemilik
dana (shahibul maal) dengan Nasabah
selaku pengelola (Mudharib) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk
mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dibagai sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati. Berikut alur penyaluran dana Mudharabah;
1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah
Tentunya
dalam pengajuan pembiayaan mudharabah tidak serta merta calon/nasabah datang ke
bank dan permohonan pembiayaanya disetujia, tetapi sebelum penyaluran dana yang
diajukan oleh nasabah itu disetuju atau diproses maka ada berkas-berkas yang
harus nasabah atau orang yang mengajukan pembiayaan lengkapi seperti; formulir
permohonan penyaluran dana, data identitas nasabah, memorandom analisis dan
usulan penyaluran dana, dokumen jaminan, akad, dan lain-lain.
2. Penyerahan modal Pembiayaan Mudharabah
Apabila
permohonan pembiayaan mudharabah yang diajukan oleh nasabah disetujui maka selanjutnya
pihak bank memberikan modal. Pembiayaan yang diberikan dalam bentuk tunai
dan/atau barang yang harus dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar
wajar (apabila berupa barang).
3. Pembagian hasil Pembiayaan Mudharabah
Pembagian
keuntungan mudharabah dilakukan dengan metode bagi untung dan rugi (profit and loss
sharing) atau metode bagi pendaptan (revenue sharing). Pembagian keuntungan
dari pengelolaan dana dinyatakan dalam
bentuk nisbah yang telah disepakati diawal. Apabila terjadi kerugian dalam
usaha yang dijalankan, bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua kerugian
sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan
mudharib.
4. Pengawasan Pembiayaan Mudharabah
Dalam
menjalankan tugasnya bank berhak atau dalam hal ini saya katakan bank wajib
melakukan pengawasan terhadap usaha yang dijalankan oleh nasabah. Namun dalam
pengawasannya bank tidak berhak membatasi tindakan pengelola dana dalam
menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah disepakati)
atau yang menyimpang dari aturan syriah. Jadi pengawasan ini bertujuan untuk
melihat apakah kegiatan usaha yang dijalankan tetap dalam ranah yang dibolehkan
syariah.
5. Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah
Dalam
pembiayaan selain memberikan bagi hasil nasabah juga mempunyai kewajiban
mengembalikan modal. Untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, pengembalian modal
dapat dilakukan pada akhir periode akad atau secara angsuran berdasarkan aliran
kas masuk (cash in flow) dari usaha nasabah.
Keren..
ReplyDelete