-->

Pengertian, Hikmah Dan Keutamaan Sholat

Pengertian Sholat

Pengertian Sholat : Sholat secara etismologi, bearti do’a. Adapun shalat secara terminologi adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Shalat lima waktu adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.

Sholat wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim dan musafir, dan setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan kondisi masing-masing. Shalat adalah suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dari takbir, dan diakhiri dengan salam.


Baca juga :


Hikmah disyariatkannya shalat

shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukan kepada kebenaran, mencegah dari wasiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Sholat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan Tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya dipenuhi, dan dengannya seseorang bisa tenang dari kebimbangan dan problematika duniawi.

Secara lahiriyah shalat berkaitan dengan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku’, sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah, membesarkannya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap merendah dan patuh kepada Allah, perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu. Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku’, sujud, dam membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, mengucapakan shalawat dan tabi’atnya agar dirinya menjalani hidupnya sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dan apa yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, bukan menurut hawa nafsunya.

Didalam shalat, seorang muslim mewujudkan perintah Allah kepada setiap anggota badannya, hal itu agar dirinya terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya dalam segala aspek kehidupan, pada perilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya dan seterusnya sehingga ia berbentuk menjadi pribadi yang taat kepada tuhannya di dalam shalat maupun di luar shalatnya.

Shalat mencegah dari perbuatan mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan.
Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya beliau mendengar Rasulullah bersabda:”Bagaimana pendapatmu apabila seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia mandi pada sungai tersebut setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang tersisa pada badannya? Mereka menjawab: “Daki mereka tidak akan tersisa sedikitpun”, Rasulullah besabda:”Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dengannya.”

Hukum Shalat

Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.

Jumlah Sholat Fardhu

Allah mewajibkan shalat pada malam Isra’ atas Rasulullah tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun setelah hijrah, dan pada mulanya Allah mewajibkan lima puluh kali shalat dalam sehari semalam atas setiap muslim, dan ini menunjukkan pentingnya shalat, dan kecintaan Allah kepadanya, kemudian diringankan sampai menjadikannya lima kali dalam pelaksanaannya namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia dan rahmat-Nya. Shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam adalah lima waktu, yaitu: Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, Subuh.
Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
Barang siapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari.

Hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:

Waktu hidup didunia: tidak boleh menikah dengan wanita muslimah, perwaliaannya gugur, hak mengasuh anak gugur, tidak mewarisi, hewan sembelihannya haram, tidak boleh masuk mekah dan tanah haram: karena ia telah kafir.

Apabila meninggal: dia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan dipekuburan orang Islam: karena ia tidak termasuk oramg muslim, tidak didoakan untuk mendapat rahmat, tidak diwarisi, dan dirinya kekal dineraka.

Barang siapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan dimana ia tidak melakukannya sama sekali maka dia telah kafir, dan keluar dari agama Islam. Dan barang siapa yang kadang-kadang meninggalkannya maka ia tidak kafir akan tetapi fasik, melakukan dosa besar, dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Keutamaan Sholat

Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah bersabda: (Seorang hamba senantiasa dalam shalat selama ia berada di tempat shalatnya menunggu shalat, dan malaikat berkata: Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihilah ia, sehingga ia pergi atau berhadast).
Keutamaan menuju shalat berjamaah di masjid dalam keadaan suci:
Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah bersabda: (Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah, maka salah satu langkahnya menghapuskan kesalahan, dan yang lain mengangkat derajatnya). (HR. Muslim).
Dari Abu Umamah r.a bahwasanya Rasulullah bersabda: (Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju shalat fardhu dalam keadaan telah bersuci maka pahalanya seperti pahala orang haji dalam keadaan berihram, dan barangsiapa yang keluar untuk shalat dhuha di mana dirinya tidak mempunyai tujuan lain kecuali shalat tersebut, maka pahalanya sama seperti pahala orang yang umrah, dan orang yang melaksanakan shalat setelah shalat yang lain dimana tidak ada perkataan sia-sia antara keduanya maka dia ditulis dalam golongan Illiyyin).(HR.Abu Daud).

Tips Khusyu' Dalam Mengerjakan Sholat

Khusyu’ dalam shalat bisa dicapai dengan beberapa hal, diantaranya:

  1. Konsentrasi
  2. Memahami apa yang dibaca dan didengar
  3. Ta’dzim (sikap mengagungkan), hal ini timbul dari dua hal: mengetahui keagungan dan kebesaran Allah, dan mengetahui kehinaan diri, sehingga melahirkan rasa rendah diri di sisi Allah dan khusyu’ kepadaNya.
  4. Haibah (takut), ini lebih tinggi dari ta’dzim, dan sikap ini terlahir setelah seseorang mengetahui kekuasaan Allah dan keagunganNya, dan lalainya hamba terhadap hak Allah.
  5. Raja’(harapan), yaitu ia mengarap ridha Allah dari shalatnya.
  6. Haya’(rasa malu), sikap ini terlahir dari mengetahui nikmat Allah, dan kelalaiannya terhadap hak Allah. [1][1]

Waktu Sholat Fardhu

Shalat yang fardu atau wajib dilaksanakan oleh tiap-tiap mukallaf (orang yang telah balig dan berakal) ialah lima kali sehari semalam.

  1. Shalat Lohor, awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila baying-bayang sesuatu telah lama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang yang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun).
  2. Shalat Ashar, waktunya mulai dari habisnya waktu Lohor; bayang-bayang sesuatu lebih daripada panjangnya selain dari bayang-bayang yang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
  3. Shalat Maghrib, waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah.
  4. Shalat Isya, waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu Maghrib) sampai terbit fajar kedua.
  5. Shalat subuh, waktunya mulai terbit fajar kedua sampai terbit matahari.


Syarat Wajib Sholat 5 Waktu


  1. Islam
  2. Suci dari haid (kotoran) dan nifas
  3. Berakal
  4. Balig (dewasa)
  5. Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw kepadanya)
  6. Melihat atau mendengar
  7. Jaga

Syarat Sah Sholat


  1. Suci dari hadas besar dan hadas kecil
  2. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
  3. Menutup aurat
  4. Mengetahui waktunya masuk shalat
  5. Menghadap ke kiblat (ka’bah)

Rukun Sholat

1. Niat
Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Dengan adanya kesengajaan ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri, bukan dipaksa).

Niat pada syara’ (yang menjadi rukun shalat dan ibadah yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allah supaya diridhaiNya. Inilah yang dinamakan ikhlas. Maka orang yang shalat hendaklah sengaja mengerjakan salat karena mengkuti perintah Allah semata-mata agar mendapat keridaan-Nya; begitu juga ibadah yang lain.

2. Berdiri bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh sholat sambil duduk; kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa berbaring, boleh menelantang; kalau tidak kuasa juga demikian, shalatlah sekuasanya, sekalipun dengan isyarat. Yang penting shalat tidak boleh ditinggalkan selama iman masih ada. Orang yang diatas kendaraan, kalau takut jatuh atau takut mabuk, ia boleh shalat sambil duduk, juga ia boleh percaya akan nasihat tabib yang mahir.

3. Takbiratul ihram (membaca “Allahu Akbar”)

4. Membaca Surat Fatihah
Imam Malik, syafii, Ahmad bin Hambal, dan Jumhurul ulama telah bersepakat bahwa membaca Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat shalat itu wajib dan menjadi rukun shalat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunat.

5. Rukuk serta tuma’ninah (diam sebentar)
Adapun rukuk bagi orang yang shalat berdiri sekurang-kurangnya adalah menunduk kira-kira dua tapak tangannya sampai kelutut, sedangkan yang baiknya ialah betul-betul menunduk sampai datar (lurus) tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakkan dua tapak tangan kelutut. Rukuk untuk orang yang shalat duduk sekurang-kurangnya ialah sampai muka sejajar denagan lututnya, sedangkan yang baiknya yaitu muka sejajar dengan tempat sujud.

6. I’tidal serta tuma’ninah (diam sebentar)
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi ketika membaca Al-Fatihah.

7. Sujud dua kali serta tuma’ninah (diam sebentar)
Sekurang-kurangnya sujud adalah meletakkan dahi ketempat sujud. Sebagian ulama mengatakan bahwa sujud itu wajib dilakukan dengan tujuh anggota, dahi, dua tapak tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua kaki. Sujud hendaknya dengan posisi menungkit, berarti pinggul lebih tinggi daripada kepala.

8. Duduk di antara dua sujud serta tuma’ninah (diam sebentar)
9. Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir, salawat atas Nabi Saw, dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah Saw. (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan salawat).

10. Membaca tasyahud akhir

11. Membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw
Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah tasyahud akhir. Adapun salawat atas keluarga beliau menurut Syafii tidak wajib melainkan hanya sunat. Memberi salam yang pertama (ke kanan)
Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi salam itu wajib dua kali, ke kanan dan ke kiri.

Hal-Hal Yang Membatalakan Sholat


  1. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan I’tidal sebelum sempurna rukuk.
  2. Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadas, dan terkena najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu. Kalau najis itu dapat dibuang ketika itu juga, maka shalatnya tidak batal. Serta terbuka aurat, sedangkan ketika itu tidak dapat ditutup. Kalau ketika itu juga dapat ditutup kembali, maka shalat tidak batal.
  3. Sengaja berbicara dengan kata-kata yang ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan shalat, kecuali jika lupa. Apabila orang yang sedang shalat hendak memberitahukan suatu kejadian karena amat penting (darurat), misalnya memperingatkan imam, memperingatkan imam yang akan terjatuh, atau memberi izin kepada orang yang akan masuk kerumahnya, hendaklah ia membaca tasbih kalau laki-laki; dan kalau perempuan hendaklah bertepuk. Adapun mendeham-deham atau menunjuki bacaan imam apabila ia ragu-ragu atau lupa, tidaklah membatalkan shalat.
  4. Banyak bergerak, melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karena orang yang dalam shalat itu hanya disuruh mengerjakan yang berhubungan dengan salat saja, sedangkan pekerjaan yang lain hendaklah ditinggalkan. Adapun apabila ada hajat pada perbuatan yang lain, maka tidak ada halangan. Umpamanya shalat sewaktu sangat takut dalam peperangan, atau melihat kelajengking atau ular akan menggigit, maka tidak ada halangan ia bergerak atau melangkah; begitu juga gerak yang sedikit, seperti mengerakkan jari atau lidah, karena yang demikian itu tidak mengubah rupa aturan shalat.
  5. Makan atau minum, keterangannya sebagaimana keterangan nomor 4. Keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan shalat. [2][2]


Hal-Hal yang Membatalakan Sholat


  1. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan I’tidal sebelum sempurna rukuk.
  2. Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadas, dan terkena najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu.
  3. Sengaja berbicara dengan kata-kata yang ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan shalat, kecuali jika lupa.
  4. Banyak bergerak, melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut.
  5. Makan atau minum, keterangannya sebagaimana keterangan nomor 4. Keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan shalat.

DAFTAR PUSTAKA

H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2016,hlm.53-98
Muhammad bin Ibrahim bin Abdillah At-Tuwajiry, Hukum Shalat dan Keutamaannya, Jakarta: Team Indonesia, 2007, hlm.1-5
M. Taufiq Hidayat dan Parwadi, Fiqih Madrasah tsanawiyah Kelas VII Kurikulum 2004 Berbasis Kompensasi, (Semarang: PT. Tpha Karya Semarang, 2004), hlm. 57-58

Pengertian, Hikmah Dan Keutamaan Sholat