-->

Thaharah (Bersuci)

  • Pengertian Thaharah, Tata Cara Bersuci (thaharah), Hikmah dan Macam-Macam Thaharah


Pengertian Thaharah 


Pengertian Thararah “ Bersuci”, Kata “thaharah” berasal dari bahasa arab اَلطَهَارُ yang secara bahasa artinya kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. ( Mashunah Hanafi, Fiqih Praktis, 2015: 10).

Menurut Wikipedia : Pengertian Thaharah (Bersuci) adalah sebagai berikut; Pengertian thaharah
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih. sumber : Wikipedia

Menurut syara’ thaharah ialah memperbuat barang yang mengharuskan sembahyang dan sebagainya.
Macam-macam Thaharah “Bersuci” sebagai berikut : seperti berwudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. Maka, air yang sah untuk dipakai untuk bersuci itu adalah tujuh bagian: (1) air hujan (2) air laut (3) air sungai (4) air telaga (5) air mancur (6) air beku/es dan (7) air embun.
(Muhammad Sarni, Ilmu Fiqih,1953: 5)

Dengan demikian, ada dua bentuk penyucian (thaharah), yaitu thaharah hissiyah (penyucian jasmani dari noda indriawi) dan thaharah ma’nawiyyah (penyucian rohani dari noda nonindriawi). Noda lahiriah adalah najis dan hadas, sedangkan noda batiniah adalah dosa dan lalai kepada Allah. Noda-noda itu menjadi hijab yang menutupi manusia dari Tuhan-nya. Salik tidak akan sampai kepada Tuhan kecuali setelah menyucikan dirinya dari noda-noda itu.

Goresantanganbangjai.blogspot.com
Ilustrasi Thaharah (Bersuci) source : Google [.] com

Baca juga :

Imam Al-Ghazali menjelaskan secara lebih detail kedua bentuk thaharah itu dan membaginya ke dalam empat tingkatan. Tingkatan pertama adalah penyucian diri dari hadas, kotoran dan daki. Tingkatan kedua adalah penyucian anggota tubuh dari segala dosa dan maksiat. Tingkatan ketiga adalah penyucian hati dari segala perangai tercela dan tabiat rendah. Tingkatan keempat adalah penyucian sirr dari segala sesuatu selain Allah. Menurutnya, penyucian jasmani ada ditempat pertama karena noda lahiriah dapat terlihat, teraba, atau tercium oleh perangkat indriawi manusia. (Yunasril Ali, Buku Induk Rahasia dan Makna Ibadah, 2012: 31)

Dari ketujuh macam air tersebut dapat diringkas menjadi:
“setiap air yang memancar dari tanah atau turun dari langit dapat digunakan untuk bersuci”.
Dalil yang menerangkan kebolehan bersuci dari air-air tersebut adalah:

Ayat Al-Qur’an, diantaranya :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِه

Artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11)

Hadits rasulullah saw:
Diantara hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seseorang bertanya kepada rasulullah saw, ia berkata, “ya Rasulullah, kami berlayar dilaut dan hanya membawa sedikit bekal air. Apabila kami memakainya untuk berwudhu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه

Artinya: “Air laut itu suci menyucikan dan bangkai binatangnya halal dimakan”. (HR. Khamsah. Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih).( Musthafa Dieb Al-Bigha, Fiqih Sunnah Imam Syafi’i: Pedoman Amaliah Muslim Sehari-hari, 2017: 1-2)


Cara-Cara Thaharah/Bersuci


Wudhu


Pengertian Wudhu, whudu ialah membasuh muka, kedua tangan sampai dengan siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki dengan air.

Hai ini berdasarkan firman Allah Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.(QS. Al-Maidah: 6).

Dan juga berdasarkan hadits riwayatBukhari dan Muslim dan Humran:“Utsman sungguh pernah minta berwudhu’. Lalu ia membasuh keduatangannya tiga kali kemudian berkumur, menghirup air ke dalam hidungnya dan menyemburkannya kembali. Kemudian ia membasuh mukanya tiga kali, kemudian tangan kirinya begitu pula. Kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kamudian kaki kirinya begitu juga. Kemudian ia berkata:”saya telah melihat rasulullah saw. Berwudhu seperti aku berwudhu ini”. ( Muhammad Thalib, Fiqih Nabawi, 1993: 25-26)

Tayamum


Pengertian Tayamum, Secara bahasa tayamum artinya adalah menyengaja, sedangkan menurut syara’ tayamum ialah menyengaja tanah untuk menghapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan shalat dan lain-lain. Dibolehkan bertayammum bagi orang yang berhadas kecil maupun berhadas besar, baik diwaktu mukim maupun dalam perjalanan. (Mashunah Hanafi, Fiqih Praktis, 2015: 15)

Ia merupakan kekhususan yang diberikan oleh Allah kepada ummat ini, sebagai pengganti air ketika bersuci. (Muhammad Shalih Al-Munajjid, Intisari Fiqih Islami: Lengkap dengan Jawaban Praktis atas Permasalahan Fiqih Sehari-hari, 2007: 43)

Tata Cara Tayamum


Cara-cara bertayammum adalah meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah, sambil merengganhkan jari-jari kemudian disapukan ke muka dengan bagian dalam jari-jari tangannya, lalu menyapu telapak tangan dengan telapak tangan. Muka serta kedua telapak tangannya disapu dengan satu kali sapuan secara merata. Dapat pula dilakukan sebanyak dua kali sapuan, yang salah satunya disapukan ke muka dan dua telapak tangan, sedangkan sapuan kedua disapukan ke badan. Tetapi cara yang pertamalah yang berasal dari Nabi SAW.

Istinja


Pengertian Istinja, Istinja artinya adalah membersihkan diri dari bekas najis. Istinja (membersihkan kotoran) wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar. Cara istinja yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinja hanya dengan air atau dengan tiga buah batu untuk menyucikan tempat keluarnya kotoran. Jika ingin memilih hanya salah satu dari keduanya, maka beristinja dengan air itu lebih utama.

Dasar Hukum Thaharah/Bersuci


Adapun dasar hukum thaharah, yaitu:

Al-Qur’an
Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 122:
اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ . (البقرة :122
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci”.

Hadits
عن ابي سعيد دالحدرى الطهور شطر رالإيمان (رواه المسم)
Artinya: “Kebersihan itu sebagian dari iman”.

Hikmah Thaharah/Bersuci


Hikmah thaharah diantaranya:
Thaharah itu termasuk tuntutan fitrah ; Karena manusia dengan fitrahnya cenderung kepada kebersihan, dan dengan dengan tabiatnya membenci kotoran dan hal-hal yang menjijikkan. Dan oleh karena agama islam itu agama fitrah, maka wajarlah bila iamenyuruh bersuci dan menjaga kebersihan.

Memelihara kehormatan dan harga diri orang islam; Karena manusia dengan tabiatnya cenderung kepada yang bersih, suka berhimpun di sekelilingnya dan duduk bersamanya, dan juga tidak menyukai kotor. Dan oleh karena islam sangat menginginkan agar orang yang beriman menjadi manusia yang terhormat dan memiliki harga diri, maka dituntut untuk menjadi orang yang bersih agar menjadi orang yang terhormat di sekelilingnya.

Simpulan
Jadi, Thaharah “Brsuci” menurut syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat.
Wudhu ialah membasuh muka, kedua tangan sampai dengan siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki dengan air.
tayamum ialah menyengaja tanah untuk menghapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan shalat dan lain-lain. Dibolehkan bertayammum bagi orang yang berhadas kecil maupun berhadas besar, baik diwaktu mukim maupun dalam perjalanan.
Istinja artinya adalah membersihkan diri dari bekas najis. Istinja (membersihkan kotoran) wajib dilakukan setelah buang air kecil maupun air besar. Cara istinja yang paling utama adalah dengan menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan air. Boleh beristinja hanya dengan air atau dengan tiga buah batu untuk menyucikan tempat keluarnya kotoran.
Hikmah thaharah diantaranya, thaharah itu termasuk tuntutan fitrah, memelihara kehormatan dan harga diri orang islam, serta memelihara kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA
Kamil Muhammad ‘Uwaidah, 2017, Fikih Wanita Edisi Lengkap, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, Cet.12
Lahmuddin Nasution, 1998, Fiqh 1, Jakarta: Jaya Baru
Mashunah Hanafi, 2015, Fiqh Praktis, Banjarmasin: IAIN Antasari Press, Cet.1
Muhammad Sarni, 1953, Ilmu Fiqih, Alabiu: Murni
Muhammad Thalib, 1993, Fiqih Nabawi, Surabaya: Al-Ikhlas
Muhammad Shalih Al-Munajjid, Maret 2007, Intisari Fiqih Islami: Lengkap dengan Jawaban Praktis atas Permasalahan Fiqih Sehari-hari, Surabaya: Pustaka La Raiba Bima Amanta (eLBA), Cet.1
Musthafa Dieb Al-Bigha, Juli 2017 , Fikih Sunah Imam Syafi’i, Depok: Fathan Prima Media
Musthafa Dieb Al-Bigha, Mei 2015, Fikih Islam Lengkap, Solo: Media Zikir, Cet.IV
Rasyid, Sulaiman Haji, 1994, Fiqh Islam: Hukum Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, Cet.27
Shalaih bin Fauzan bin Abdullah Ali Fauzan, Desember 2006, Ringkasan Fikih Syaikh Al-Fauzan, Jakarta: Pustaka Azzam, Cet.1
Yunasril Ali, 2012, Buku Induk Rahasia dan Makna Ibadah, Jakarta: Penerbit Zaman, Cet.1
http://www.jejakpendidikan.com/2017/03/hikmah-thaharah-bersuci.html, oleh fakhrizal, diakses 26 sep 2018, pukul 22.30)

Kata kunci :

Thaharah
Wudhu
Tayamum
Istinja
Hikmah dari thaharah


Thaharah (Bersuci)