-->

Rukun dan Syarat Asuransi Syariah



Menurut Mazhab Hanafi, rukun asuransi (kafalah) hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya, rukun dan syarat kafalah (asuransi) ada 4 (empat) diantarnya; kafil (orang yang menjammin), Makful lah (orang yang berpiutang), Makful 'anhu (orang yang berutang), dan Makful bih (utang, barang atau uang).


Rukun dan Syarat Asuransi Syariah


Menurut kamus  besar Bahasa Indonesai (KBBI) Rukun diartikan sebagai sesuatu yang harus di penuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, sedangkan menurut wikipedia rukun didefinisikan sebagai suatu  yang harus dilakukan sebelum memulai pekerjaan.  Rukun juga dapat diartikan sebagai sendi atau dasr untuk melakukan sesuatu.  Dalam hal asuransi syariah rukun berarti sesutu yang harus dilakukan seseorang atau idividu sebelum melakukan kegiatan per-asuransian.

Rukun Asuransi Syariah menurut para ulama lainnya, selain Mazhab Hanafi, antara lain :

  1. Kafil (orang yang menjamin), dimana persyaratannya adalah sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
  2. Makful lah (orang yang berpiutang), syaratnya adalah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
  3. Makful ’anhu, adalah orang yang berutang.
  4. Makful bih (utang, baik barang maupun orang), disyaratkan agar dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.

Menurut Murtadha Muthahhari  bahwa asuransi merupakan suatu akad, yaitu suatu tindakan yang dalam kewenangan dua pihak (nasabah dan perusahaan asuransi). Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa terdapat persyaratan dan larangan bagi sahnya suatu akad. Akad yang tidak memenuhi salah satu dari persyaratan ini atau melanggar dari salah satu larangan ini adalah batal. Adapun akad yang memenuhi semua persyaratan dan tercegah dari semua larangan, maka akad itu adalah sah, meskipun akad itu merupakan akad yang baru.

Baca Juga :

Syarat Asuransi Syariah


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) syarat adalah janji (sebagai tuntunan atau permintaan yang harus dipenuhi) dalam hal ini syarat asuransi syariah diartikan sebagai tuntunan yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan per-asuransian.

Di antara sejumlah persyaratan itu misalnya:

  1. Baligh (dewasa).
  2. Berakal, sudah barang tentu setiap transaksi yang dilakukan oleh orang yang kehilangan akal adalah tidak sah, maka perasuransiannya pun batal.
  3. Ikhtiyar (kehendak bebas), tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak disukai.
  4. Tidak sah transaksi atas suatu yang tidak diketahui. Syarat ini terdapat di dalam seluruh transaksi. Tidak sah jual beli apabila barang yang di jual tidak diketahui, dan tidak sah pembayaran harga atas sesuatu yang tidak diketahui. Karena transaksi tersebut seperti perjudian.
  5. Tidak sah transaksi yang mengandung unsur riba.

Sederhanaya ada beberapa hal yang harus di penuhi oleh orang yang ingin melakukan asuransi syariah atau pihak yang menawarkan asuransi syariah seperti yang telah di jelaskan di atas untuk rukun asuransi (kafil, amkful lah, Makful ’anhu, dan makful bih) dan untuk syarat asuransi (Baligh, berakal, ikhtiyar, terbebas dari riba, dan terbebas dari unsur judi) . dan itu dia tadi penjelasan singkat tentang rukun dan syarat asuransi syariah. Apabila adan saran atau keritik silahkan sampaikan di komentar.

Rukun dan Syarat Asuransi Syariah