-->

Risiko Asuransi Syariah

Manfaat dan Risiko Asuransi Syariah


Manfaat Asuransi  Syariah 
Manfaat asuransi syariah merupakan benefit yang didapatkan oleh penerima asuransi atau pemberi asuransi, kerana dalam kegaiatan asuransi syariah mengunakan prisnif tolong menolong. Sehingga manfaat yang dirasakan akan merata untuk semua nasabah asuransi syariah.

Berikut beberapa manfaat Asuransi Syariah :
  1. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin beasar pula premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel mortadita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba kedalamnya.
  3. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru’.
  4. Alat penyebaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk saling tolong-menolong dan membantu diantara mereka.
  5. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atau suatu bidang usaha tertentu.


Risiko Asuransi Syariah

Risiko  per-asuransian diartikan sebagai ketidakpastian dalam kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian financial. Jenis-jenis risiko yang umum dikenal dalam perasuransian.

Berikut 4 (empat) risiko yang dapat di cover oleh Asuransi Syariah :

1) Risiko Murni
Risiko murni berarti bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. Contoh, seorang petani yang menanam padi mungkin akan gagal panen. Apalagi lahan yang ditanami padi oleh petani diasuransikan dan kemudian gagal panen, maka bagi pemilik akan mengalami kerugian. Namun bila hal tersebut tidak terjadi sipetani tidak rugi dan tidak pula mendapatkan keuntungan. Dalam operasinya perusahaan asuransi selalu berhadapan dengan risiko murni.

2) Risiko Investasi
Risiko investasi adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko investasi adalah dalam risiko murni kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali. Sedangkan dalam risiko investasi kemungkinan terjadi kerugian dan keuntungan. Misalnya dalam melakukan investasi saham di bursa efek dan sebagainya. Fluktuasi harga saham akan dapat menyebabkan terjadinya kerugian atau keuntungan.

3) Risiko Individu
Risiko individu dapat dibagi menjadi menjadi 3 macam risiko, yaitu:

Risiko pribadi (personal risk)Risiko pribadi adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contoh risiko seseorang yang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kapasitas seseorang mendapatkan keuntungan yang mungkin dapat disebabkan oleh mati muda, uzur, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan.

Risiko harta (property risk)Risiko harta adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta yaitu adanya peluang harta tesebut untuk hilang, dicuri atau rusak. Hilangnya suatu harta benda berarti suatu kerugian financial, kehilangan suatu harta dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. Kerugian langsung, yaitu apabila harta seseorang hilang atau rusak, maka akan terjadi suatu kerugian financial karena kehilangan nilai harta tersebut dan uang yang diinvestasikan di dalamnya berikut segala biaya yang digunakan.
  2. Kerugian tidak langsung, yaitu apabila terjadinya kerugian asal, misalnya kehilangan mobil, maka kerugian tidak langsungnya pengeluaran uang atau biaya tambahan akibat biaya transport yang lebih mahal.


Risiko tanggung gugat (liability risk)Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat merugikan pihak lain. Jika seseorang menanggung kerugian orang lain, maka dia harus membayarnya, sehingga hal ini merupakan kerugian financial.


Risiko yang dapat diasuransikan (Insurable risk)Pihak yang dapat memgansuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki insurable interest. Lalu persoalan lanjutan adalah risiko apa saja yang dapat diasumsikan. Insurable risk merupakan semua risiko yang dapat diasuransikan. Ada beberapa karakteristik risiko yang dapat diasuransikan yang biasanya disingkat dengan LURCH, yaitu:

1) Lost-Unexpected (kerugian-tidak terduga)
Risiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Kerugian tersebut ada yang dapat diukur dan dipastikan waktu dan tempatnya dan ada yang tidak. Oleh karena itu, terjadinya kerugian haruslah merupakan kecelakaan atau karena diluar control atau kemampuan sesorang dan bukan hal yang dapat direncanakan. Contoh sifat insurable risk akibat terjadi kerugian yang tidak diperkirakan adalah:
- Mengansuransikan kerugian dari kemungkinan terbakarnya rumah tempat tinggal.
- Mengansuransikan tanaman/ panen dari serangan hama/ bencana alam.

2) Reosanable (beralasan)
Risiko yang diasuransikan adalah benda yang memiliki nilai. Mengansuransikan pulpen yang hanya senilai Rp 1000,- sudah jelas tidak dapat dapat dipenuhi karena pengurusan, biaya polis yang disebabkan oleh kemungkinan seringnya pulpen tersebut hilang akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis yang lebih mahal daripada nilai barang yang diasuransikan. Apabila mengansuransikan lahan sawah maka dapat diukur nilai yang dapat dihasilkan oleh lahan sawah tersebut ketika panen dan juga kerugian serta risiko yang harus ditanggung.

3) Catastrophic (kemungkinan bencana besar)
Risiko yang harus diasuransikan haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan yang disebabkan oleh suatu bencana. Contohnya adalah menerima pertanggungan ketika semua lahan sawah yang diasuransikan mengalami kegagalan panen akibat peristiwa alam seperti kekeringan dan kebanjiran,

4) Homogeneus (sama/ serupa)
Barang yang diasuransikan haruslah homogen dalam arti ada banyak barang yang serupa atau sejenis. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, maka harus ada jenis yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kemungkinan yang terjadi tersebut. Jadi sekiranya objek yang diasuransikan merupakamn sesuatu yang tidak umum, maka tidak menjadi insurable risk. Disamping itu, objek yamg diasuransikan harus dapat dinilai dengan uang. Asuransi pertanian merupakan asuransi yang homogeneus karena yang diasuransikan sama yaitu tanaman padi dan dapat dinilai dengan uang.


Risiko Asuransi Syariah