[Bang Jahe]_Dalam mendirikan lembaga keungan  bank ataupun non-bank. Baik itu dalam bentuk Bank Syariah maupun Bank Konvensional tentunya ada syarat dan ketenuan yang harus dipenuhi oleh orang atau kelompok yang ingin mendirikan. Dan berikut beberapa Syarat dan ketentuan yang harus di penuhi dalam mendirikan Bank.


Syarat dan Ketentuan Pendirian Bank Syariah :

1. Izin Pendirian Penirian Bank Syariah


Setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya di suatu Negara atau suatu wilayah haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Perolehan izin terkadang tidaklah mudah, karena biasanya suatu izin usaha yang dikeluarkan perlu memenuhi berbagai persyaratan. Izin suatu usaha perlu diberikan agar perusahaan yang hendak didirikan atau diajalankan nantinya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:


Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. Ketentuan untuk Mendapatkan Izin mendirikan Bank Syariah


A. Bentuk Badan Hukum Bank

Persyaratan untuk memperoleh izin biasanya diikuti oleh berbagai syarat dan salah satu syaratnya adalah bentuk hukum bank yang akan didirikan. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank. 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternatif di bawah ini:

1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Koperasi, atau
3. Perseroan Daerah (PD)

Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998:

1. Perusahaan Daerah (PD)
2. Koperasi
3. Perseroan Terbatas (PT)
4. atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

B. Menjaga Rahasis Nasabah

Peryaratan ini dibuat dengan maksud karena kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar-benar aman. Agar keamanan uang nasabahnya terjamin, pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. 

Dengan kata lain bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Namun dalam kasus tertentu kerahasian bank tidak berlaku untuk nasabah. Rahasia bank akan gugur apabila kondisi:

1. Untuk kepentingan perpajakan
2. Untuk penyelesaikan piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang        Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank


C. Adanya Sanksi Administratif

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggan terhadap berbagai aturan yang berlakuk, termasuk kerahasian bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Sanksi juga diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Kemudian sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan.

Itu tadi beberapa hal dasar yang perlu dipersiapakan apabila ingin mendirikan bank syariah disamping adanya modal dan lain-lainya. syarat dan ketentuan dalam mendirikan bank syariah memang terbilang cukup mengikat, sebenarnya bukan hanya pada bank syraiah tapi pada semua jenis lembaga keuangan lainnya. 

0 Comments