-->

Makalah Dasar-Dasar Ekonomi Islam

Alhamdulillah punya kesempatan Ngepost makalah Dasar-Dasar Ekonomi Islama yang baru senin kemaren dipresentasikan dan  Alhamdulillah presentasinya lancar namun ada beberapa koreksi dari dosen yang bersangkutan dan belum sempai saya perbaiki. Yaitu sebagai berikut :
1. Yang pertama dalam sub Bab yang memuat penegrtian tidak boleh terlalu sedikit. Buat teman-teman yang mau mengambil makalah ini silahkan diperbaiki :) .
2. Cover mungkin dalam postingan kali ini cover gak saya masukkan, tapi buat teman-teman usahakan cover makalahnya disesuaikan dengan   aturan kampus masing-masing.
3. Selebihnya Alhamdulillah bagus-bagus aja.

Jangan lupa baca juga :

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Ekonomi  adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Atau dengan kata lain, problema dasar dari Ekonomi adalah bagaimana menggunakan semua sumber daya yang terbatas, untuk selanjutnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sebaik-baiknya. Permasalahan itu kemudian menyebabkan kelangkaan, juga menyebabkan beberapa perilaku yang berasal dari produsen dan konsumen.
            Dalam mengenal konsumen kita perlu mempelajari perilaku konsumen sebagai perwujudan dari seluruh aktivitas jiwa manusia itu sendiri. Suatu metode didefinisikan sebagai suatu wakil realitas yang disederhanakan, model perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai suatu skema atau kerangka kerja yang disederhanakan untuk menggambarkan suatu aktivitas - aktivitas konsumen. Model perilaku konsumen dapat pula diartikan sebagai kerangka kerja atau suatu yang mewakili apa yang diyakinkan konsumen dalam mengambil keputusan membeli. Sedangkan tujuan dan fungsi model perilaku konsumen sangat bermanfaat dan mempermudah dalam mempelajari apa yang telah diketahui mengenai perilaku konsumen.
            Adapun perilaku produsen adalah menghasilkan produksi berupa barang dan jasa. Tanpa kegiatan produksi, maka konsumen tidak dapat mengonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkannya. Kegiatan produksi dan konsumsi adalah sebuah mata rantai yang saling berkaitan dan tidak bisa saling dilepaskan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan konsumsi pada dasarnya juga akan menjadi prinsip dalam kegiatan produksi.
B.       RUMUSAN MASALAH
Dengan Latar Belakang yang sudah kami tuliskan diatas dan dengan itu kami mengemukakan rumusan-rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Konsumen dan Produsen
2.      Bagaimana Perilaku Konsumen dan Produsen dalam Islam

C.       TUJUAN  PENULISAN
Dengan Rumusan Masalah diatas. Kami sebagai pemakalah mengingginkan tertanamnya pemahaman masyarakat mengenanai pandangan Islam terhadap Perilaku konsumen dan produsen, khususnya yang beragama Muslim. Agar sekiranya Masyarakat yang beragamakan Muslim sedikit banyaknya mengetahui perihal itu, sehingga mampu menghindari kegiatan Konsumsi ataupun Produksi yang bertentangan dengan ajaran Agama Islam.




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

B.       Perilaku Konsumen dalam Islam
Pada umumnya konsumen bersifat memaksimumkan kepuasannya. Dalam hal ini Walker, E,R, lewat bukunya From Economic Theory to Policy (dalam Muhammad Nejatullah Ash Siddiqi, 1991: 94) menyatakan rasionalisasi ekonomi beranggapan bahwa para konsumen berusaha memaksimumkan ‘kepuasan’ mereka. Ekonomi modern, termasuk aliran ekonomi tempo dulu, menggunakan istilah kepuasan dalam pengertian khusus yang sama sekali bukan tidak mengandung makna utilitarian.
 Akan halnya konsumen yang dipengaruhi semangat oleh Islam, pada asasnya konsumen juga berusaha memaksimumkan kepuasannya. Kepuasan yang dimaksud disini bukanlah kepuasan yang bebas, tetapi kepuasan yang mengacu kepada (dipengaruhi oleh) semngat ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, aspek utama yang mempengaruhi tingkah laku konsumen dalam rangka melakukan permintaan kebutuhan terhadap pasar (yang sekaligus membedakan konsumen yang dipengaruhi oleh semangat Islam), adalah yang berikut ini.
a)    Permintaan pemenuhan kebutuhan terhadap pasar hanya sebatas barang yang penggunaannya tidak dilarang dalam syariat Islam. Pengaruh positif ajaran Islam terhadap pola konsumsi konsumen, yang pertama kali ialah konsumen tidak akan melakukan permintaan terhadap kebutuhan barang dan jasa yang penggunaannya tidak dibolehkan oleh syariat Islam. Dengan demikian, produsen pun tidak ada peluang sama sekali untuk memproduksi/memasarkan barang-barang dan jasa-jasa yang penggunaannya dilarang oleh syariat Islam.
b)   Cara hidup tidak boros dan kebutuhan terhadap barang konsumsi diteliti terlebih dahulu.
c)    Pemerataan pemenuhan terhadap kebutuhan.
d)   Dalam aktivitas pemenuhan kebutuhan , konsumen tidak hanya mementingkan kebutuhan yang bersifat materiil semata (tidak berpandangan hidup materialis), tetapi juga kebutuhan yang bersifat immaterial.
e)    Selain memenuhi kepentingan pribadi, juga memperhatikan kepentingan sosial masyarakat.
f)    Seorang konsumen juga harus melihat kepentingan konsumen yang lain dan kepentingan pemerintah


C.      Pengetian Produsen
Produsen adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual atau dipasarkan.

D.      Perilaku Produsen dalam Islam
Dalam islam, ekonomi islam memiliki prinsip yang fundamental dalm proses produksi adalah demi  terciptanya kesejahteraan ekonomi pada diri individu atau juga masyarakat, terutama untuk skala yang lebih luas menyangkut persoalan moral, pendidikan, agama dan lain sebagainya. Prinsip moral yang diajarakan slam kepada umatnya antara lain[1] :
  1.      Berproduksi dalam lingkaran halal
Produksi dalam islam baik dilaksanakan individu maupun kolektif, perseoranga ataupun oleh kelompok usaha, pengadaan barang dan jasa harus berpegang pada apa yang dihalalkan Allah dan tidak melewati batas. Untuk mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk mengurangi polusi, serta memelihara keserasian dan ketersedian SDA.
  2.      Dilarang melakukan usaha Produksi yeng mengarah kepada kedzaliman
Usaha melakukan produksi baik yang menghasilkan barang maupun jasa yang mengarah kepada terjadinya unsur kedzaliman pada bidang ekonomi dan kemasyaraktan sangat ditentang keras oleh ajaran islam.
Pada sistem pasar persaingan bebas, produksi barang didasarkan atas corak permintaan konsumen. Selain itu, lazimnya produsen akan selalu berusaha untuk memaksimalkan keuntungannya.
Namun demikian, apabila perilaku produsen dipengaruhi oleh semangat Islam, maka perilakunya dalam memproduksi barang dan mencari keuntungan akan selalu diselaraskan dengan norma-norma yang ada dalam ketentuan syariat Islam. Pola produksi yang dipengaruhi semangat Islam harus yang berikut ini.
a)        Barang dan jasa yang haram tidak akan diproduksi atau dipasarkan. Produksi barang yang bersifat kebutuhan sekunderdan tersier disesuaikan dengan permintaan pasar. Dalam hal ini produsen dalam memproduksi barang dan jasa tidak harus mempertimbangkan dengan seksama kemampuan dan kebutuhan masyarakat (dengan tujuan untuk memperoleh untung yang sebesar-besarnya). Tanpa itu kegiatan produksi akan membawa dampak yang negatif terhadap masyarakat, apalagi ketika memasarkan produk diiringi dengan promosi yang gencar (sedangkan biaya promosi dibebankan kepada pundak konsumen) yang pada akhirnya akan melahirkan budaya konsumtif.
b)        Produsen hendaklah tetap melakukan kontrol  (mempertimbangkan sepenuhnya) permintaan pasar. Maksudnya pengusaha (produsen) ikut berperan serta melakukan pembinaan terhadap konsumen dengan cara mengatur pemasaran barang dan jasa yang diproduksinya.
c)        Dalam proses produksi dan pemasaran harus dipertimbangkan aspek ekonomi, mental, dan kebudayaan. Aspek ekonomi itu antara lain: tidak melakukan kegiatan produksi dengan biaya tinggi, juga mempertimbangkan mental dan kebudayaan masyarakat, seperti tidak memproduksi barang dan jasa yang merusak mental dan budaya masyarakat.
d)       Tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud untuk meraih keuntungan yang besar dan mengharapkan terjadinya lonjakan harga.
Sedangkan dalam hal mencari keuntungan hendaklah selalu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. Ide keadilan dan kebajikan Islam berfungsi sebagai “norma”  dalam perdagangan. Seorang pengusaha Islam tidak dibenarkan sama sekali dalam melakukan aktivitasnya yang selalu bertumpu kepada tujuan untuk mengejar keuntungan semata, tetapi juga mempunyai tugas untuk menegakkan keadilan dan kebajikan yang diinginkan oleh agama Islam. Dengan perkataan lain, seorang pengusaha Islam juga berkewajiban untuk mendukung dan menguntungkan pihak konsumen ( dominan mempunyai tingkatan ekonomi lebih rendah ketimbang dirinya).



BAB III
PENUTUP
  A.    SIMPULAN
Dari hasil pembahasan mengenai Perilaku Konsumen dan Produsen pada makalah ini, maka dapat diambil kesimpulan :
  1.      Jadi konsumen adalah orang/pelaku yang menghabiskan barang atau mengurangi nilai guna suatu barang dan produsen adalah orang/pelaku yang  menghasilkan ataupun meningkatka nilai jual suatu barang atau jasa.
  2.      Perilaku dalam kegiatan konsumsi ataupun produksi semua hal itu sudah diataur dalam islam, sehingga dalam kegiatannya tidak akan menyebabkan kerugian untuk salah satu pihak atau hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Dengan tidak adanya pihak yang dirugikan maka terjalanlah tujuan utama ekonomi islam yaitu untuk mencapai suatu kemaslahatan ( terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat).

  B.     SARAN
Untuk pemahaman lebih lanjut kami sebagai pemakalah menyarankan agar sekiranya pihak-pihak yang berperan penting dalam pengerak tumbuh kembangnya ekonmi menanamkan prisnsip-prisnip ekonomi islam dengan cara :
  1.      Membuat pengkajian khusuh mengenai pandangn islam terhadap Perilaku konsumen dan produsen.



DAFTAR PUSTAKA

https://ekonurzhafar.wordpress.com/2010/03/20/pengertian-produsen/, (diakses 1 Desember 2016 jam 16.28 WITA).
DR. Qardhawi Yusuf, 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press
Al-Jurjawi, Syeikh Ali Ahmad, 1992. Falsafat dan Hikmah Hukum Islam. Semarang: Asy Syifa.



[1] DR. Qardhawi Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta : Gema Insani Press,1997, hlm. 117

Makalah Dasar-Dasar Ekonomi Islam