Makalah Dasar-Dasar Ekonomi Islam
By
Alhamdulillah punya kesempatan Ngepost makalah Dasar-Dasar Ekonomi Islama yang baru senin kemaren dipresentasikan dan Alhamdulillah presentasinya lancar namun ada beberapa koreksi dari dosen yang bersangkutan dan belum sempai saya perbaiki. Yaitu sebagai berikut :
1. Yang pertama dalam sub Bab yang memuat penegrtian tidak boleh terlalu sedikit. Buat teman-teman yang mau mengambil makalah ini silahkan diperbaiki :) .
2. Cover mungkin dalam postingan kali ini cover gak saya masukkan, tapi buat teman-teman usahakan cover makalahnya disesuaikan dengan aturan kampus masing-masing.
3. Selebihnya Alhamdulillah bagus-bagus aja.
Jangan lupa baca juga :
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Atau dengan kata lain, problema dasar dari Ekonomi adalah
bagaimana menggunakan semua sumber daya yang terbatas, untuk selanjutnya dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat sebaik-baiknya. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan kelangkaan, juga menyebabkan beberapa perilaku yang berasal dari
produsen dan konsumen.
Dalam
mengenal konsumen kita perlu mempelajari perilaku konsumen sebagai perwujudan
dari seluruh aktivitas jiwa manusia itu sendiri. Suatu metode didefinisikan
sebagai suatu wakil realitas yang disederhanakan, model perilaku konsumen dapat
didefinisikan sebagai suatu skema atau kerangka kerja yang disederhanakan untuk
menggambarkan suatu aktivitas - aktivitas konsumen. Model perilaku konsumen
dapat pula diartikan sebagai kerangka kerja atau suatu yang mewakili apa yang
diyakinkan konsumen dalam mengambil keputusan membeli. Sedangkan tujuan dan
fungsi model perilaku konsumen sangat bermanfaat dan mempermudah dalam
mempelajari apa yang telah diketahui mengenai perilaku konsumen.
Adapun perilaku produsen adalah menghasilkan produksi berupa barang dan
jasa. Tanpa kegiatan produksi, maka konsumen tidak dapat mengonsumsi barang dan
jasa yang dibutuhkannya. Kegiatan produksi dan konsumsi adalah sebuah mata
rantai yang saling berkaitan dan tidak bisa saling dilepaskan. Oleh karena itu,
prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan konsumsi pada dasarnya juga akan
menjadi prinsip dalam kegiatan produksi.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dengan Latar
Belakang yang sudah kami tuliskan diatas dan dengan itu kami mengemukakan rumusan-rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Pengertian Konsumen dan Produsen
2.
Bagaimana Perilaku Konsumen dan Produsen dalam
Islam
C.
TUJUAN
PENULISAN
Dengan Rumusan
Masalah diatas. Kami sebagai pemakalah mengingginkan tertanamnya pemahaman masyarakat
mengenanai pandangan Islam terhadap Perilaku konsumen dan produsen, khususnya
yang beragama Muslim. Agar sekiranya Masyarakat yang beragamakan Muslim sedikit
banyaknya mengetahui perihal itu, sehingga mampu menghindari kegiatan Konsumsi
ataupun Produksi yang bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
B.
Perilaku
Konsumen dalam Islam
Pada umumnya
konsumen bersifat memaksimumkan kepuasannya. Dalam hal ini Walker, E,R, lewat
bukunya From Economic Theory to Policy (dalam Muhammad Nejatullah Ash Siddiqi,
1991: 94) menyatakan rasionalisasi ekonomi beranggapan bahwa para konsumen
berusaha memaksimumkan ‘kepuasan’ mereka. Ekonomi modern, termasuk aliran
ekonomi tempo dulu, menggunakan istilah kepuasan dalam pengertian khusus yang
sama sekali bukan tidak mengandung makna utilitarian.
Akan halnya konsumen yang dipengaruhi semangat
oleh Islam, pada asasnya konsumen juga berusaha memaksimumkan kepuasannya.
Kepuasan yang dimaksud disini bukanlah kepuasan yang bebas, tetapi kepuasan
yang mengacu kepada (dipengaruhi oleh) semngat ajaran Islam.
Dalam ajaran
Islam, aspek utama yang mempengaruhi tingkah laku konsumen dalam rangka
melakukan permintaan kebutuhan terhadap pasar (yang sekaligus membedakan
konsumen yang dipengaruhi oleh semangat Islam), adalah yang berikut ini.
a)
Permintaan pemenuhan kebutuhan terhadap pasar
hanya sebatas barang yang penggunaannya tidak dilarang dalam syariat Islam.
Pengaruh positif ajaran Islam terhadap pola konsumsi konsumen, yang pertama
kali ialah konsumen tidak akan melakukan permintaan terhadap kebutuhan barang
dan jasa yang penggunaannya tidak dibolehkan oleh syariat Islam. Dengan
demikian, produsen pun tidak ada peluang sama sekali untuk
memproduksi/memasarkan barang-barang dan jasa-jasa yang penggunaannya dilarang
oleh syariat Islam.
b)
Cara hidup tidak boros dan kebutuhan terhadap
barang konsumsi diteliti terlebih dahulu.
c)
Pemerataan pemenuhan terhadap kebutuhan.
d)
Dalam aktivitas pemenuhan kebutuhan , konsumen
tidak hanya mementingkan kebutuhan yang bersifat materiil semata (tidak
berpandangan hidup materialis), tetapi juga kebutuhan yang bersifat immaterial.
e)
Selain memenuhi kepentingan pribadi, juga
memperhatikan kepentingan sosial masyarakat.
f)
Seorang konsumen juga harus melihat kepentingan
konsumen yang lain dan kepentingan pemerintah
C.
Pengetian
Produsen
Produsen adalah
orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual atau dipasarkan.
D.
Perilaku
Produsen dalam Islam
Dalam islam,
ekonomi islam memiliki prinsip yang fundamental dalm proses produksi adalah
demi terciptanya kesejahteraan ekonomi
pada diri individu atau juga masyarakat, terutama untuk skala yang lebih luas menyangkut
persoalan moral, pendidikan, agama dan lain sebagainya. Prinsip moral yang
diajarakan slam kepada umatnya antara lain[1] :
1.
Berproduksi dalam lingkaran halal
Produksi dalam
islam baik dilaksanakan individu maupun kolektif, perseoranga ataupun oleh
kelompok usaha, pengadaan barang dan jasa harus berpegang pada apa yang dihalalkan
Allah dan tidak melewati batas. Untuk mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk
mengurangi polusi, serta memelihara keserasian dan ketersedian SDA.
2.
Dilarang melakukan usaha Produksi yeng mengarah
kepada kedzaliman
Usaha melakukan
produksi baik yang menghasilkan barang maupun jasa yang mengarah kepada
terjadinya unsur kedzaliman pada bidang ekonomi dan kemasyaraktan sangat
ditentang keras oleh ajaran islam.
Pada sistem pasar persaingan bebas,
produksi barang didasarkan atas corak permintaan konsumen. Selain itu, lazimnya
produsen akan selalu berusaha untuk memaksimalkan keuntungannya.
Namun demikian,
apabila perilaku produsen dipengaruhi oleh semangat Islam, maka perilakunya
dalam memproduksi barang dan mencari keuntungan akan selalu diselaraskan dengan
norma-norma yang ada dalam ketentuan syariat Islam. Pola produksi yang
dipengaruhi semangat Islam harus yang berikut ini.
a)
Barang dan jasa yang haram tidak akan
diproduksi atau dipasarkan. Produksi barang yang bersifat kebutuhan sekunderdan
tersier disesuaikan dengan permintaan pasar. Dalam hal ini produsen dalam
memproduksi barang dan jasa tidak harus mempertimbangkan dengan seksama kemampuan
dan kebutuhan masyarakat (dengan tujuan untuk memperoleh untung yang
sebesar-besarnya). Tanpa itu kegiatan produksi akan membawa dampak yang negatif
terhadap masyarakat, apalagi ketika memasarkan produk diiringi dengan promosi
yang gencar (sedangkan biaya promosi dibebankan kepada pundak konsumen) yang
pada akhirnya akan melahirkan budaya konsumtif.
b)
Produsen hendaklah tetap melakukan kontrol (mempertimbangkan sepenuhnya) permintaan
pasar. Maksudnya pengusaha (produsen) ikut berperan serta melakukan pembinaan
terhadap konsumen dengan cara mengatur pemasaran barang dan jasa yang
diproduksinya.
c)
Dalam proses produksi dan pemasaran harus
dipertimbangkan aspek ekonomi, mental, dan kebudayaan. Aspek ekonomi itu antara
lain: tidak melakukan kegiatan produksi dengan biaya tinggi, juga
mempertimbangkan mental dan kebudayaan masyarakat, seperti tidak memproduksi
barang dan jasa yang merusak mental dan budaya masyarakat.
d)
Tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud
untuk meraih keuntungan yang besar dan mengharapkan terjadinya lonjakan harga.
Sedangkan dalam
hal mencari keuntungan hendaklah selalu mempertimbangkan aspek ekonomi
masyarakat. Ide keadilan dan kebajikan Islam berfungsi sebagai “norma” dalam perdagangan. Seorang pengusaha Islam
tidak dibenarkan sama sekali dalam melakukan aktivitasnya yang selalu bertumpu
kepada tujuan untuk mengejar keuntungan semata, tetapi juga mempunyai tugas
untuk menegakkan keadilan dan kebajikan yang diinginkan oleh agama Islam.
Dengan perkataan lain, seorang pengusaha Islam juga berkewajiban untuk
mendukung dan menguntungkan pihak konsumen ( dominan mempunyai tingkatan
ekonomi lebih rendah ketimbang dirinya).
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari hasil
pembahasan mengenai Perilaku Konsumen dan Produsen pada makalah ini, maka dapat
diambil kesimpulan :
1.
Jadi konsumen adalah orang/pelaku yang
menghabiskan barang atau mengurangi nilai guna suatu barang dan produsen adalah
orang/pelaku yang menghasilkan ataupun
meningkatka nilai jual suatu barang atau jasa.
2.
Perilaku dalam kegiatan konsumsi ataupun
produksi semua hal itu sudah diataur dalam islam, sehingga dalam kegiatannya
tidak akan menyebabkan kerugian untuk salah satu pihak atau hanya menguntungkan
pihak tertentu saja. Dengan tidak adanya pihak yang dirugikan maka terjalanlah
tujuan utama ekonomi islam yaitu untuk mencapai suatu kemaslahatan ( terpenuhinya
semua kebutuhan masyarakat).
B.
SARAN
Untuk pemahaman
lebih lanjut kami sebagai pemakalah menyarankan agar sekiranya pihak-pihak yang
berperan penting dalam pengerak tumbuh kembangnya ekonmi menanamkan
prisnsip-prisnip ekonomi islam dengan cara :
1.
Membuat pengkajian khusuh mengenai pandangn
islam terhadap Perilaku konsumen dan produsen.
DAFTAR PUSTAKA
http://munaroh95.blogspot.co.id/2016/05/perilaku-konsumen-dalam-islam.html, (diakses 1
Desember 2016 jam 16.25 WITA).
https://ekonurzhafar.wordpress.com/2010/03/20/pengertian-produsen/, (diakses 1
Desember 2016 jam 16.28 WITA).
DR. Qardhawi
Yusuf, 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta : Gema Insani Press
Al-Jurjawi,
Syeikh Ali Ahmad, 1992. Falsafat dan
Hikmah Hukum Islam. Semarang: Asy Syifa.